Menko Polkam: Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Aceh dan Kondusivitas Papua

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi penanganan kebakaran rimba dan lahan di Gedung Utama Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, membujuk seluruh komponen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan menyikapi dinamika di Aceh dan Papua.

Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya kudu tetap berada dalam koridor hukum.

"Perdamaian Aceh kudu kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berkuasa menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," ujar Djamari dalam pernyataan tertulis nan disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, Minggu (16/8).

Terkait Aceh, Djamari menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Perdamaian Aceh nan telah terpelihara selama lebih dari dua dasawarsa merupakan capaian krusial nan kudu terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Djamari juga menegaskan, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara nan wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta abdi negara mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya kudu diproses secara tegas dan setara sesuai ketentuan norma nan berlaku. Hal nan sama bertindak terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.

Sementara mengenai perkembangan di Papua, Djamari menegaskan pemerintah menghormati kewenangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tenteram sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan argumen untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan nan melanggar hukum.

Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam tindakan di Papua Tengah nan dilaporkan mengakibatkan beberapa abdi negara terluka.

"Penyampaian aspirasi kudu dilakukan secara tenteram dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran norma nan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kudu ditindak tegas sesuai hukum," ujar Djamari.

Lebih lanjut Karo Humas dan Datin menyampaikan bahwa Djamari terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah-langkah berbareng TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga mengenai untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh buletin hoaks dan info nan belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran norma kepada abdi negara nan berwenang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan