Djamari Chaniago menegaskan, tindakan unjuk rasa alias penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan kewenangan setiap penduduk negara nan memang diperbolehkan.
"Aksi unjuk rasa, tidak ada larangannya. Tidak ada (larangan). Menyampaikan unjuk rasa dari penyampaian pendapat dari masyarakat, tidak ada satu pun nan melarang untuk itu," kata Djamari.
Namun, Djamari mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan nan anarkis. Menurutnya, kritik nan disampaikan dalam unjuk rasa merupakan perihal nan diperbolehkan.
"Yang dilarang nan tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis. Tindakan-tindakan, jika misalnya unjuk rasa nan ditertib, menyampaikan kritikan, boleh-boleh saja. Bahkan beberapa kali Presiden mengatakan kritikan itu perlu," kata dia.
Bagi Djamari, kritik nan disampaikan melalui tindakan unjuk rasa dapat menjadi masukan sekaligus penyegaran bagi pemerintah.
Karena itu, dia menegaskan demonstrasi bukan menjadi persoalan selama berjalan tertib, tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas, serta tidak disertai tindakan perusakan maupun pembakaran fasilitas.
Meski demikian, Djamari menegaskan pemerintah tidak bakal memberikan toleransi terhadap tindakan anarkis, termasuk pembakaran instansi pemerintahan seperti nan pernah terjadi pada masa lalu. Dia memastikan abdi negara bakal bertindak tegas untuk mencegah peristiwa serupa kembali terulang.
"Ada instansi pemerintahan sempat terbakar, alias dibakar. Itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin bakal terjadi. Kami bakal lakukan secara tegas," tegasnya.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·