Menko Bahlil Ungkap Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Industri

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Menko Bahlil Ungkap Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Industri Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia.(Dok. Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh sektor industri. Temuan ini mencakup praktik terlarangan baik di wilayah perairan maupun aktivitas operasional di darat.

Bahlil, nan juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM telah melakukan penindakan nyata. Salah satu kasus menonjol ditemukan di Semarang, Jawa Tengah, melalui kerjasama dengan TNI Angkatan Laut (AL).

“Dari awal kami sampaikan bahwa ada indikasi beberapa pihak nan melakukan penyalahgunaan BBM nan bersubsidi dipakai untuk industri,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10).

Kasus di Semarang melibatkan dugaan tindak pidana pengangkutan 406 ribu liter alias 406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50. Penyelewengan ini dilakukan menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas. Kapal tersebut pertama kali diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026.

Selain di laut, Bahlil menyoroti maraknya penyalahgunaan BBM subsidi di darat, khususnya oleh kendaraan berat seperti tronton. Ia mengaku menyaksikan langsung kejadian kendaraan operasional sektor pertambangan dan perkebunan nan ikut mengantre BBM subsidi saat berjamu ke Kalimantan.

“Di Kalimantan, mobil-mobil untuk tambang dan sebagian untuk kebun tetap ada nan mengantre untuk mengambil BBM subsidi. Itu semestinya tidak boleh,” tegasnya.

Saat ini, Ditjen Gakkum ESDM tengah melakukan pendalaman dan proses norma lebih lanjut atas temuan kapal SPOB NURFAIZAH 03 setelah menerima pelimpahan perkara dari Pangkalan TNI AL (Lanal) V Semarang. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pengedaran daya tepat sasaran dan menjaga pasokan bagi masyarakat nan berhak.

Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah praktik terlarangan nan merugikan negara dan mengganggu stabilitas pemenuhan kebutuhan daya nasional. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑