
Sidang praperadilan Roy Suryo jilid V ditunda (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan kelima nan diajukan tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan nan teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berangkaian dengan tuntutan tukar kerugian atas upaya paksa nan dilakukan terhadap Roy Suryo.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan. Namun, hingga persidangan berlangsung, keduanya tidak datang dan tidak memberikan keterangan mengenai argumen ketidakhadiran. Pantauan di lokasi, hanya pihak Polda Metro Jaya nan menghadiri persidangan.
"Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat alias berita mengenai ketidakhadiran mereka," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan, Senin (31/8/2026).
Ia juga menyampaikan perihal serupa terhadap Menkeu selaku turut Termohon. "Sudah patut, tapi sampai sekarang juga tidak ada berita apa-apa kenapa tidak hadir, dan pada hari ini juga tidak hadir," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·