Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti tetap adanya rumah sakit nan bermasalah dalam pembayaran tenaga kesehatan. Ia menemukan ada master nan pembayaran jasa pelayanannya (jaspel) tertunda hingga berbulan-bulan, apalagi perawat dan perawat nan belum dibayar.
Menurut Budi, kondisi tersebut dapat berakibat pada kualitas pelayanan kepada pasien. Sebab, rumah sakit khususnya nan berakreditasi paripurna semestinya bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik.
“Jadi waktu kemarin misalnya kita mulai memandang rumah sakit mana nan kematian ibu dan anaknya tinggi. Ya itu terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna di beberapa kabupaten, kota, ya. Kita lihat keluhan nan SDM-nya tidak dibayar. Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Selain persoalan pembayaran tenaga kesehatan, Kemenkes menemukan rumah sakit nan kesulitan bayar obat. Akibatnya, obat nan dibutuhkan pasien tidak dapat digunakan oleh dokter.
“Kita memandang nan tidak bisa bayar obat sehingga obatnya tidak bisa digunakan oleh dokternya ke pasien, nah itu juga terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” ujarnya.
Budi mengatakan persoalan tersebut sekarang tengah dibenahi Kemenkes.
“Agar dipastikan bahwa jika Paripurna, semestinya ya betul-betul pasiennya dirawat dengan baik. Kalau dia Paripurna, artinya SDM kesehatannya, dokter, perawatnya, sama perawat ya harusnya bisa bekerja dengan baik,” katanya.
Ia menilai susah membayangkan sebuah rumah sakit berstatus paripurna jika tenaga kesehatan di dalamnya tidak mendapatkan haknya secara tepat waktu.
“Susah kita bisa membayangkan satu rumah sakit Paripurna jika dokternya aja dibayarnya kemudian tertunda, ya, alias 3 bulan nggak dibayar jaspelnya. Nah itu nan sekarang kita bereskan,” ujar Budi.
Budi mengatakan pertimbangan terhadap rumah sakit juga dipicu oleh banyaknya pengaduan masyarakat nan diterima Kemenkes. Selama ini, pengaduan pasien belum dikaitkan dengan proses legalisasi rumah sakit.
Namun, ke depan Kemenkes mau pengalaman pasien selama mendapatkan jasa di akomodasi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses akreditasi.
Tidak hanya pengalaman pasien, pengalaman master dan perawat di rumah sakit juga bakal diperhatikan.
“Kita mau menghubungkan antara pengalaman master dan perawat di dalam rumah sakit jika mereka tidak terlayani dengan baik ke dalam proses legalisasi rumah sakit, sehingga nan kita ukur bukan sesuatu nan sifatnya trivial alias checklist, tapi nan kita ukur betul-betul nan sifatnya berakibat bagi pasien dan juga tenaga kesehatan rumah sakit tersebut, ya,” ujarnya.
Budi mengatakan laporan nan diterima Kemenkes sejauh ini baru berasal dari pengaduan resmi. Jika laporan dari media sosial turut dihimpun, jumlah keluhan dinilai bakal jauh lebih banyak.
“Nah, oleh lantaran itu Bapak, Ibu, Kementerian Kesehatan sekarang sedang melakukan evaluasi, ya. Ini belum selesai, tapi kita juga mau menyampaikan ke Bapak, Ibu bahwa kita sedang melakukan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Budi, pertimbangan tersebut diarahkan agar penilaian mutu rumah sakit lebih substansial. Artinya, status legalisasi tidak hanya ditentukan berasas kelengkapan akomodasi dan administrasi, tetapi juga berasas dampaknya terhadap pasien dan tenaga kesehatan.
Ia mengatakan penilaian juga kudu memandang hasil alias outcome pelayanan, bukan sekadar input nan dimiliki rumah sakit.
“Nah, kita sudah mulai melakukan verifikasi. Bapak, Ibu ini mungkin nan sampai juga ke Bapak, Ibu ya. Misalnya Paripurna seperti tadi ya, apakah dia rumah sakitnya Paripurna tapi jaspel dokter-dokternya tertunda sampai 3 bulan, 6 bulan, perawatnya juga nggak dibayar, nah itu kita lakukan kita lihat, ‘Oh, itu harusnya nggak sesuai.’ Ya, kemudian nan Paripurna, tapi kematian ibu dan bayinya relatif lebih tinggi dibandingkan rumah sakit di kota nan sama milik swasta tapi kemudian statusnya misalnya Utama, nah itu kita lihat, ya,” katanya.
Dari hasil verifikasi tersebut, Budi mengatakan Kemenkes menemukan adanya rumah sakit nan memperoleh status paripurna lantaran memenuhi banyak parameter administratif, tetapi belum memenuhi aspek substansial.
“Nah, itu nan kemudian kita lakukan adjustment sembari meminta rumah sakitnya memperbaiki,” tutur Budi.
Budi memastikan perubahan penilaian legalisasi tersebut tidak bakal berakibat terhadap pembayaran BPJS kepada rumah sakit.
“Tapi sekali lagi saya ingatkan di sini ini tidak mempengaruhi sama sekali payment BPJS-nya, ya. Jadi nggak ada. Ini kita pakai untuk memaksa mereka meningkatkan,” ucapnya.
Ia menegaskan pertimbangan tersebut bukan dimaksudkan sebagai balasan terhadap rumah sakit, melainkan bagian dari pembinaan.
“Jadi ini bukan punish, bukan hukuman, ini adalah pembinaan. nan kita lakukan ini pembinaan,” katanya.
Budi mengatakan hasil pertimbangan tersebut nantinya bakal dituangkan dalam izin berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Ia menyebut kerangka hukumnya telah tersedia melalui undang-undang dan peraturan pemerintah.
Ia menjelaskan istilah legalisasi tetap digunakan lantaran nomenklatur tersebut sudah tercantum dalam undang-undang dan PP. Namun, sistem penilaiannya bakal diperluas agar tidak hanya mengukur input.
“Ini kelak kita belum selesai sempurna, tapi kira-kira kita bakal menilainya berasas ini. Kenapa kita tetap pakai nama akreditasi? Karena itu nan sudah ada di undang-undang dan PP, jadi kita nggak bisa pakai nama lain,” ungkap Budi.
“Cuma legalisasi itu bakal kita sedikit ubah, dia tidak hanya ngukur input-nya dalam corak checklist, tapi kita bakal ukur juga proses dan paling krusial output-nya dalam corak parameter nan sifatnya substansial nan fokusnya ke pasien dan juga tenaga SDM kesehatannya, ya,” sambung dia.
Budi menilai kualitas pelayanan kesehatan tidak bakal tercapai jika tenaga kesehatan nan memberikan jasa tidak bekerja dalam kondisi nan baik.
“Tanpa tenaga SDM kesehatan nan kerjanya puas, happy, nggak mungkin jasa bisa bagus,” kata dia.
Kemenkes Akan Cek Tata Kelola Keuangan Rumah Sakit
Selain pengalaman pasien dan tenaga kesehatan, Kemenkes juga bakal memasukkan aspek tata kelola rumah sakit dalam evaluasi.
“Cuma nan ketiga, itu manajemen tata kelola itu lebih sifatnya ke dalam, Bapak, Ibu. Jadi kita nggak pengin ada rumah sakit Paripurna, tapi kemudian perawatnya sama bidannya nggak dibayar 3 bulan, nggak dibayar 6 bulan, gimana dia nggak bisa mengurus tata kelolanya,” ungkapnya.
Budi juga menyinggung rumah sakit nan mempunyai tunggakan pembayaran obat hingga membikin perusahaan farmasi enggan mengirimkan obat.
“Atau dia rumah sakitnya Paripurna, tapi utang obatnya sudah setahun nggak dibayar sehingga perusahaan farmasi nggak mau men-deliver obat ke dia, sehingga akhirnya terjadi masalah. Nah, itu nggak mungkin kita kasih Paripurna,” ungkap dia.
Menurutnya, persoalan tata kelola tersebut pada akhirnya bakal berakibat kepada tenaga kesehatan dan pasien.
“Karena kan pasti bakal menyiksa SDM kesehatannya, dan hasilnya SDM kesehatannya tidak mau bekerja maksimal, pasti jasa ke pasiennya juga bakal jelek,” ucap Budi.
Karena itu, Kemenkes ke depan bakal meminta rumah sakit menyampaikan laporan finansial agar kondisi pengelolaan keuangannya dapat diperiksa.
“Nah, selama ini kita belum pernah ukur mengenai tata kelola dari rumah sakit ini. Kita ukur hanya input-nya saja, tapi proses sama output-nya kita nggak ukur, dan sekarang kita bakal ukur. Kita bakal minta semua rumah sakit mesti masukin laporan finansial agar kita bisa cek apakah memang keuangannya dikelola dengan baik,” jelasnya.
“Nah, ini pasti bakal ribut rumah sakit-rumah sakit. Tapi jika kita nggak bisa minta bukan ini, kita nggak tahu jika mereka punya masalah finansial sehingga nggak bisa bayar SDM-nya. Nanti dia nggak bisa bayar dokter-dokternya, jaspelnya ditahan, udah terlambat. Ya, ini nan sebenarnya kita pengin ukur,” tambah dia.
Budi kemudian merangkum tiga konsentrasi utama nan bakal menjadi perhatian Kemenkes dalam pembaruan penilaian legalisasi rumah sakit, ialah perjalanan alias pengalaman pasien, outcome pelayanan, serta tata kelola rumah sakit.
"Jadi kita konsentrasi ke patient journey, kemudian outcome-nya kita kejar, dan juga tata kelola dari rumah sakitnya,” pungkas dia.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·