Menjaga Konstitusi di Tengah Keadaan Darurat Kesehatan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Judicial Review UU Kesehatan dan Batas Konstitusional Kekuasaan Negara

Opini , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |12:54 WIB

Menjaga Konstitusi di Tengah Keadaan Darurat Kesehatan

Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)

(Oleh: Komjen Pol. (Purn) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H.)

SALUS Populi Suprema Lex Esto”—keselamatan rakyat adalah norma tertinggi. Akan tetapi, sejak pendapat itu diutarakan dalam tradisi norma klasik, satu pertanyaan mendasar selalu mengikuti: Siapa nan menentukan apa nan dimaksud dengan keselamatan rakyat, dan siapa nan mengawasi kekuasaan nan bertindak atas nama itu?

Sejarah menunjukkan bahwa perang, keadaan darurat, wabah, dan krisis sering kali menjadi ruang di mana ekspansi kewenangan negara memperoleh justifikasi paling kuat—semuanya dengan dalih perlindungan keselamatan publik.

Di titik inilah prinsip negara norma diuji: apakah “keselamatan rakyat” tetap menjadi tujuan hukum, alias justru menjadi argumen untuk menempatkan kekuasaan di atas norma itu sendiri.

Negara Hukum dan Batas Kekuasaan dalam Krisis

Dalam negara norma nan demokratis, tidak ada kewenangan negara nan berdiri tanpa batas. Bahkan, dalam keadaan darurat sekalipun, konstitusi tetap menjadi pagar utama agar kekuasaan tidak melampaui prinsip perlindungan kewenangan asasi manusia.

Inilah konteks pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini bukan sekadar sengketa norma, tetapi menyangkut pertanyaan konstitusional nan lebih fundamental:

Sejauh mana negara dapat memperluas kewenangannya dalam situasi krisis tanpa melanggar pemisah konstitusi?

Problem Konstitusional: Kepastian Hukum dan Batas Diskresi

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com