Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto geram dengan kasus sindikat penipuan online dengan modus love scamming, nan dilakukan 145 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung. Dia menyerahkan kasus untuk diusut tuntas pihak kepolisian, ialah Polda Lampung, termasuk dugaan keterlibatan oknum rutan.
"(Usut tuntas dan tindak tegas) siapapun nan terlibat, termasuk pegawai kami," tegas Menteri Agus dalam konvensi pers, Senin (11/5/2026).
Soal dugaan keterlibatan oknum dalam operasi kejahatan ini, Menteri Agus mengatakan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menerangkan bahwa sesuai patokan oknum pegawai rutan kudu diperiksa oleh internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas terlebih dulu. Setelah itu, barulah diproses oleh kepolisian.
"Tadi kami sudah minta, tapi kata Pak Kapolda, aturannya kudu melalui pemeriksaan internal. Nanti mungkin Pak Kapolda bakal jelaskan. Tapi nan pastinya, ada melibatkan pegawai kami di lingkungan Pemasyarakatan," terang Menteri Agus.
Dia menyatakan komitmen menghentikan praktik-praktik kejahatan dari kembali tembok lapas dan rutan. Sejauh ini, jelas Menteri Agus, polisi telah memeriksa 150 orang dalam kasus sindikat love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
"Nanti kami bakal terima hasil pemeriksaan dari Pak Kapolda, setelah beliau melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 100, lebih 150 orang diperiksa, dilakukan pemeriksaan di Polda Lampung. Nanti nan melibatkan pegawai, bakal kita dalami," kata Menteri Agus.
Menteri Agus kembali menekankan, pegawai rutan nan terbukti membantu terjadinya kejahatan ini bakal diserahkan ke polisi untuk diproses pidana. "Apabila kelak memang mereka terbukti menjadi bagian daripada kasus ini, ini bakal kami serahkan lagi ke Polda Lampung untuk melakukan proses penyelidikan," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berbareng Polda Lampung membongkar sindikat penipu dengan modus love scamming. Total 145 narapidana (napi) nan mendiami Rutan Kelas II B Kotabumi diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini.
"Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati peralatan bukti nan seperti disampaikan Kapolda, peralatan bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, dilansir detikSumbagsel.
Menteri Agus memastikan tim dari pihaknya dan Polda Lampung bakal mengusut tuntas kasus ini, ialah dengan bersama-sama melakukan pengembangan. "Sampai saat ini tetap terus bekerja, banyak pihak nan tetap terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi," sambung dia.
Pada kesempatan nan sama, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan kasus terungkap pada 30 April 2026. Helfi merincikan ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C Rutan Kelas II B Kotabumi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 137 tersangka. Peran para tersangka pun beragam.
"Perannya ini berbeda-beda, jadi ada nan pembuka ialah melakukan perkenalan awal. Selanjutnya pekerja ialah nan membujuk korban untuk berpacaran, dan terakhir peran penembak ialah orang nan mengeksekusi alias memeras duit korbannya," jelas Helfi.
(aud/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·