Mencermati celah hukum, dilema manajemen kependudukan, dan implikasi Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014 bagi pasangan beda kepercayaan di Indonesia.
Fenomena pasangan beda kepercayaan nan memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri—seperti di Singapura, Australia, hingga Amerika Serikat—bukan lagi buletin baru di Indonesia. Namun, di balik keromantisan dan kebahagiaan momen tersebut, tersimpan persoalan yuridis nan banget rumit begitu mereka kembali ke tanah air.
Apakah pernikahan beda kepercayaan di luar negeri sah secara absolut di mata norma Indonesia? Ataukah langkah ini sekadar corak "penyelundupan hukum" untuk mengakal-akali patokan nasional?
Tembok Tebal Hukum Perkawinan Nasional
Untuk memahami akar masalahnya, kita kudu memandang fondasi norma perkawinan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1), secara tegas menggariskan bahwa perkawinan adalah sah andaikan dilakukan menurut norma masing-masing kepercayaan dan kepercayaannya. Artinya, keabsahan sebuah pernikahan tidak hanya ditentukan oleh syarat administratif formal, tetapi juga oleh keabsahan substantif menurut aliran agama.
Sikap ini makin dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014. MK menolak permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama. Menurut MK, menuntut negara mengakui pernikahan nan bertentangan dengan norma kepercayaan nan dipeluk perseorangan adalah sebuah kontradiksi. Ketika seseorang memilih suatu agama, dia secara otomatis menerima akibat normatif dari kepercayaan tersebut—termasuk patokan tata langkah perkawinannya.
Ketegasan ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 nan menginstruksikan para pengadil untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Lantas, jika pintu di dalam negeri tertutup rapat, gimana dengan pintu luar negeri?
Asas Lex Loci Celebrationis vs Hukum Nasional
Banyak pasangan memanfaatkan Pasal 56 UU Perkawinan. Aturan ini menyatakan bahwa pernikahan WNI di luar negeri dianggap sah jika dilakukan sesuai norma nan bertindak di negara tempat pernikahan tersebut berlangsung. Dalam pengetahuan norma perdata internasional, prinsip ini dikenal sebagai lex loci celebrationis—keabsahan tata langkah pernikahan dinilai berasas norma tempat pernikahan itu digelar.
Negara-negara bersistem common law umumnya menyelenggarakan perkawinan sipil tanpa mempermasalahkan perbedaan kepercayaan para pihak. Akibatnya, pasangan WNI bisa mendapatkan akta nikah nan sah secara norma di negara setempat.
"Di sinilah dualisme norma itu terjadi: sah secara umum di negara tempat menikah, namun tetap bermasalah secara substantif ketika dibawa pulang ke Indonesia."
Sebab, Pasal 56 UU Perkawinan memberi syarat tambahan nan krusial: pernikahan tersebut tidak boleh melanggar ketentuan UU Perkawinan Indonesia. Ketika dikembalikan ke Pasal 2 ayat (1), perkawinan beda kepercayaan kembali terbentur syarat keabsahan agama.
Celah Administrasi Kependudukan
Menariknya, di tingkat manajemen kependudukan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 35 huruf a) menetapkan bahwa pencatatan perkawinan bertindak pula bagi perkawinan nan ditetapkan oleh pengadilan, nan dalam penjelasannya mencakup pasangan berbeda agama. WNI nan menikah di luar negeri pun diwajibkan melaporkan perkawinannya ke Disdukcapil paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia.
Akibatnya, timbul pemisahan antara aspek keabsahan kepercayaan dan aspek pencatatan administratif. Negara mencatatkan peristiwa tersebut sebagai info kependudukan, namun ketidakjelasan status norma substantifnya tetap menggantung. Langkah menyiasati norma ini kerap dikritik dalam doktrin norma sebagai upaya pengalihan tanggung jawab individu.
Dampak Riil Bagi Pasangan dan Anak
Ketidakpastian norma ini bukan sekadar perdebatan teoretis akademis, melainkan membawa implikasi nyata bagi kehidupan keluarga:
Status Hukum Anak: Pembuktian hubungan keperdataan anak dengan ayahnya bisa berbelitan jika keabsahan pernikahan orang tuanya dipersengketakan.
Hak Waris: Dalam norma waris (baik norma waris Islam maupun perdata tertentu), status keabsahan pernikahan menjadi syarat absolut untuk saling mewarisi.
Sengketa Perceraian & Harta Bersama: Jika terjadi perceraian, pembagian kekayaan gono-gini dan kewenangan asuh anak dapat membingungkan lembaga peradilan lantaran dualisme pengakuan tersebut.
Membutuhkan Kepastian, Bukan Multitafsir
Melihat kesenjangan antara patokan norma (das sollen) dan realitas sosial (das sein), Indonesia mendesak memerlukan pengharmonisan izin nan jelas. Pembentuk undang-undang dan pemerintah tidak boleh membiarkan area abu-abu ini terus berlarut-larut.
Masyarakat juga perlu disadarkan bahwa menikah di luar negeri bukanlah "mantra ajaib" nan menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Tanpa adanya ketegasan norma dan pengharmonisan antara norma perkawinan serta manajemen kependudukan, pasangan beda kepercayaan bakal selalu dibayang-bayangi oleh ketidakpastian norma di negerinya sendiri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·