Menhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Karhutla, Ini Daftarnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |14:39 WIB

Menhut Sanksi 6 Perusahaan Akibat Karhutla, Ini Daftarnya

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan hukuman administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berupaya pemanfaatan hutan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan hukuman administratif terhadap enam perusahaan pemegang izin berupaya pemanfaatan rimba (PBPH) mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut disertai tanggungjawab pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, penindakan terhadap enam perusahaan tersebut menambah jumlah perusahaan nan dikenai hukuman administratif menjadi 32 perusahaan.

“Pada hari ini, kami kembali melakukan pembekuan disertai pemaksaan pemulihan ekosistem rimba terhadap enam perusahaan. Jadi, total sudah ada 32 perusahaan nan dikenai hukuman administratif di sektor kehutanan,” ujar Raja Juli, Rabu (21/10/2026).

Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Tengah dan wilayah lain nan perlu dikonfirmasi berasas info resmi Kemenhut. Berdasarkan info nan disampaikan, luas konsesi dan lahan terbakar pada masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mempunyai konsesi seluas 36.745 hektare, dengan lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑