Menhut Sanksi 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, 6 Korporasi Baru Dibekukan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |15:14 WIB

Menhut Sanksi 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, 6 Korporasi Baru Dibekukan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Binti Mufarida/IMG)

JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan hukuman administratif berupa pembekuan izin terhadap enam perusahaan nan terindikasi terlibat kebakaran rimba dan lahan (karhutla), Rabu (21/10/2026). Dengan tambahan tersebut, total perusahaan di sektor kehutanan nan dikenai hukuman administratif sekarang mencapai 32 perusahaan.

Raja Juli menjelaskan, hukuman terhadap enam perusahaan baru ini berupa pembekuan izin nan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan norma sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto.

"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan norma tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan, sebelumnya Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan hukuman administratif terhadap 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berupa pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.

Pada hari ini, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan hukuman terhadap enam perusahaan pemegang konsesi rimba nan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.

"Hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem rimba terhadap enam perusahaan dengan nama sebagai berikut," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑