Menhut Pegang amp;039;Kunciamp;039; dalam Perdagangan Karbon

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2026 |17:04 WIB

Menhut Pegang 'Kunci' dalam Perdagangan Karbon

Menhut Raja Juli Antoni (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Pemerintah resmi menjalankan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai upaya memperkuat sistem perdagangan karbon di Indonesia. Sistem ini diharapkan bisa memastikan proses pencatatan unit karbon melangkah akurat, transparan, mencegah terjadinya klaim ganda, sekaligus mempertemukan proyek karbon dengan ekosistem bursa karbon nasional.

Melalui pengoperasian SRUK, akses perdagangan karbon sekarang tidak lagi hanya terbuka bagi perusahaan besar alias pemegang izin konsesi. Masyarakat nan mengelola area perhutanan sosial maupun rimba budaya juga mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam perdagangan karbon.

“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang nan selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang nan ada di paling bawah di tapak,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip Minggu (12/7/2026).

Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai kebijakan pemerintah nan memberikan pilihan kepada developer proyek karbon untuk menggunakan registri nasional maupun internasional merupakan langkah nan tepat. Keberhasilan perdagangan karbon, khususnya pada sektor kehutanan, menurutnya, tidak lepas dari peran strategis Menhut.

Keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan sistem registri nasional menjadi pendekatan nan lebih realistis. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan kebijakan sebelumnya nan sempat mendapat perhatian dan kritik dari organisasi internasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com