
Enam personil kepolisian dari Polres Tangerang Selatan ditangkap mengenai kasus narkoba.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan lima personil polisi lainnya mengenai kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi corak ketegasan Polri nan tidak memberikan toleransi terhadap personil nan terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Polri tegas dan komitmen untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, nan mau coba-coba silakan, tanggung akibat bakal kita berantas," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Pihak-pihak nan diamankan berangkaian dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan norma tindak pidana narkotika.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan norma narkoba," terangnya.
Berikut daftar enam personil nan ditangkap Bareskrim:
- AKP Pardiman (Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
- Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
- Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
- Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
- Ipda Rudy (Panit Bhayangkara Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
- Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·