Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).(Antara/Harianto)
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal segera menerapkan patokan baru mengenai Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika ekonomi dunia nan berakibat langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa proses revisi TBA saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan sinkronisasi antar-kementerian.
"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya, lantaran ini kan ada sinkronisasi. Ke depan bakal diberlakukan TBA nan baru," ujar Dudy ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Poin Utama Revisi TBA:
- Penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan operasional dunia terkini.
- Mekanisme fuel surcharge (FS) nan lebih elastis mengikuti nilai avtur.
- Penggunaan kurs nilai tukar Mata Uang Rupiah nan merujuk pada dugaan APBN.
- Menjaga keseimbangan antara keberlangsungan upaya maskapai dan keterjangkauan nilai bagi masyarakat.
Menjaga Keseimbangan Industri dan Penumpang
Menhub menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan baru ini adalah menciptakan titik keseimbangan. Di satu sisi, pemerintah memahami beban maskapai nan meningkat akibat perubahan nilai bahan bakar dan nilai tukar. Di sisi lain, aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara kudu tetap terjaga.
"Ya pada prinsipnya kita bakal menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang alias masyarakat. Kita memahami kebutuhan maskapai, namun tetap memperhatikan keahlian masyarakat agar tetap terjangkau," jelasnya.
Fleksibilitas Biaya Tambahan (Fuel Surcharge)
Salah satu terobosan dalam patokan baru ini adalah skema fuel surcharge nan lebih dinamis. Dengan skema ini, komponen biaya tambahan bisa menyesuaikan secara otomatis andaikan terjadi lonjakan maupun penurunan nilai avtur secara signifikan.
Selain avtur, aspek kurs juga menjadi perhatian serius. Mengingat banyak komponen perawatan pesawat menggunakan mata duit asing, penetapan kurs referensi dalam TBA bakal mempertimbangkan kondisi terkini dengan tetap merujuk pada dugaan makro dalam APBN.
"Kita ada kurs nan menjadi patokan. Kemudian juga kelak ada FS nan kira-kira bisa elastis mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari nilai avtur khususnya," tambah Menhub.
Sebagai informasi, izin tarif penerbangan saat ini tetap berpatokan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Dengan adanya revisi ini, diharapkan industri penerbangan nasional dapat lebih kompetitif dan handal menghadapi tantangan ekonomi dunia di masa depan. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·