Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan jasa transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap melangkah normal di tengah kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sebagian wilayah. Operasional jasa transportasi tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan aktivitas pergerakan penumpang maupun pengedaran logistik tetap berjalan sesuai standar keselamatan nan berlaku.
"Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala," ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy mengatakan, berasas laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah Kalimantan mulai mereda, seperti di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Secara umum, pelayanan transportasi tetap melangkah guna memastikan mobilitas masyarakat terlayani dengan baik, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan. Angkutan laut, udara maupun bus tetap melayani penumpang seperti biasa.
"Memang ada beberapa penerbangan nan terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui info sebelum melakukan perjalanan," lanjut Dudy.
Di sisi lain, pihaknya mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk aktivitas pemadaman dan penanganan akibat bencana. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin unik penggunaan pesawat udara registrasi asing.
Pesawat udara asing nan telah memperoleh izin unik dapat dipindahkan ke letak lain nan memerlukan support penanganan musibah sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Untuk mendukung respons nan sigap terhadap kondisi karhutla nan dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat nan telah memperoleh izin unik dapat dipindahkan (reposisi) ke letak lain nan terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam mengenai reposisi tersebut.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·