Menhub Modifikasi WFH untuk Optimalkan Layanan Transportasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Menhub modifikasi WFH agar jasa transportasi maksimal Senin-Jumat.

, JAKARTA, – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah memodifikasi kebijakan work from home (WFH) dengan menerapkan skema 40 persen pegawai datang setiap hari. Kebijakan ini bermaksud untuk memastikan jasa transportasi publik tetap melangkah optimal dari Senin hingga Jumat, sejalan dengan upaya mendukung efisiensi daya nasional.

Menurut Dudy, penerapan WFH di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan secara fleksibel, menyesuaikan dengan pengarahan Kementerian PAN-RB mengenai pengaturan kerja aparatur negara (ASN). Dengan demikian, meskipun hari Jumat ditetapkan sebagai hari penyelenggaraan WFH, kementeriannya menyesuaikan kebijakan tersebut lantaran tanggung jawabnya dalam pelayanan transportasi publik.

"Karena kami melayani transportasi publik, tidak mungkin libur di hari Jumat. Oleh lantaran itu, kami berlakukan pengurangan jumlah pegawai nan masuk setiap harinya hingga 40 persen," jelas Dudy dalam pertemuan dengan media pada Kamis malam di Jakarta.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi setiap kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing, asalkan mengikuti garis besar patokan pemerintah nan telah ditetapkan. Dudy mencontohkan, dari total sekitar 5.000 pegawai di instansi pusat, hanya sekitar 2.000 pegawai nan bakal datang setiap hari secara bergantian melalui sistem shifting.

Dengan sistem ini, jasa publik dapat tetap melangkah tanpa mengganggu operasional transportasi nan berkarakter vital. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah, khususnya di Jakarta, dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan menekan tingkat polusi udara akibat mobilitas harian pegawai.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan WFH bagi ASN bakal bertindak mulai 1 April 2026 dan bakal dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Penerapan ini diatur melalui surat info MenpanRB dan Mendagri.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional