Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Bobby Rasyidin ke Istana Negara, Kamis (11/6/2026). Dari pantauan CNBC Indonesia mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB.
"Ohh ini aja, beliau (presiden) nanyain progres mengenai Kementerian Perhubungan," kata Dudy, saat ditanya perihal agenda pertemuan.
Menurutnya dia sudah menyiapkan semua laporan mengenai progres kerja nan dilakukan Kemenhub. Termasuk dengan rencana pemerintah merevisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat nan saat ini proses pembahasannya nyaris rampung.
"Itu kelak juga jika beliau tanya sudah disiapkan," kata Dudy.
Menurutnya keputusan peningkatan TBA ini juga menunggu hasil keputusan dari presiden. Meskipun dalam rapat dia belum mau membenarkan bakal membahas perihal tersebut.
"Itu tergantung beliau nan mengiyakan, maksudnya kita siapkan jika beliau tanya," katanya.
Sebelumnya, pembahasan mengenai TBA baru telah selesai dilakukan dan sekarang tinggal menunggu rapat di tingkat menteri sebelum resmi ditetapkan.
Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan maskapai nan belakangan menghadapi tekanan biaya operasional akibat kondisi dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.
"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA, ke depan bakal diberlakukan TBA nan baru ya. Harapannya itu bisa menjawab apa nan menjadi kemauan dari airlines (maskapai)," kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Meski belum merinci besaran kenaikan nan bakal diterapkan, Dudy menegaskan pemerintah mau mempercepat penyelesaian patokan tersebut. Menurutnya, kondisi industri penerbangan saat ini memerlukan perhatian agar tetap bisa beraksi secara sehat.
"Secepat mungkin ya, lantaran kita juga kudu memandang kondisi dunia saat ini, di mana kita juga perlu memberikan perhatian kepada maskapai," ujarnya.
Pernyataan tersebut memberi ruang bagi maskapai untuk meningkatkan nilai tiket semakin terbuka setelah TBA baru diterbitkan. Namun demikian, pemerintah menyatakan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan daya beli masyarakat.
"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak maskapai maupun para penumpang alias masyarakat," ucap dia.
Dudy pun mengungkapkan skema baru nan tengah disiapkan tersebut tidak hanya mencakup perubahan TBA, tetapi juga sistem biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge (FS) nan lebih fleksibel.
Menurutnya, TBA nantinya bakal ditetapkan berasas kondisi ekonomi terkini, sementara fuel surcharge dapat disesuaikan mengikuti lonjakan maupun penurunan nilai avtur.
"Kalau sementara nan disampaikan itu adalah TBA kita tetapkan dengan kondisi berasas kondisi saat ini, tapi juga kita bakal mempertimbangkan adanya elastisitas ya andaikan terjadi lonjakan seperti nan kondisi sekarang. Jadi mungkin bakal ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS nan fleksibel, mengantisipasi jika terjadi kenaikan nan seperti kemarin avtur," jelasnya.
Sinyal kenaikan TBA ini muncul di tengah kebijakan pemerintah nan sebelumnya telah membuka ruang kenaikan nilai tiket melalui penyesuaian fuel surcharge. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah menetapkan kebijakan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik guna merespons lonjakan nilai avtur.
Aturan nan bertindak sejak 13 Mei 2026 itu memungkinkan maskapai mengenakan fuel surcharge dengan persentase tertinggi antara 10%-100% dari Tarif Batas Atas. Berdasarkan pertimbangan nilai avtur per 1 Mei 2026 nan mencapai Rp29.116 per liter, maskapai diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai golongan jasa masing-masing.
(hoi/hoi)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·