Menhub Buka-bukaan soal Tarif Pesawat, Mau Naik?

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya belum bakal melakukan revisi pada tarif pemisah atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi. Dia bilang pemerintah dan maskapai sepakat untuk menggunakan instrumen tambahan biaya bahan bakar alias fuel surcharge untuk menyesuaikan tarif penerbangan.

Seperti diketahui di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah dan tingginya nilai minyak dunia, ongkos penerbangan menjadi naik. Maskapai meminta agar tarif bisa dinaikkan.

Dia bilang izin fuel surcharge nan baru memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menyusun kenaikan tarif dengan menyesuaikan pada kenaikan nilai avtur dan juga kondisi kurs mata uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge, kan sudah ada tabelnya kelak sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs bakal disesuaikan fuel surcharge-nya," beber Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Dudy sendiri tak menutup kemungkinan pihaknya bisa mengevaluasi TBA penerbangan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya dan maskapai sepakat untuk menggunakan instrumen fuel surcharge untuk menyesuaikan tiket penerbangan.

"Itu kelak kita bakal pertimbangan tapi sejauh ini nan disepakati para airlines nan diberlakukan adalah adjust fuel surcharge," kata Dudy.

Bulan Mei nan lalu, Kemenhub resmi menerapkan patokan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar alias feul surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 nan dapat diberlakukan maskapai mulai tanggal 13 Mei 2026.

Kepmenhub ini spesifik memuat ketentuan besaran biaya tambahan sebagai akibat adanya perubahan bahan bakar tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Kebijakan bertindak menyusul perkembangan bahan bakar penerbangan (avtur) nan mengalami kenaikan harga. Selain itu, kebijakan ini bertindak untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Biaya tambahan nan diatur ditetapkan berasas rata-rata nilai avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif pemisah atas (TBA) dengan menyesuaikan perubahan nilai avtur nan berlaku.

Adapun pada 1 Mei 2026, nilai avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Maka, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai golongan layanan.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance