Mengendalikan Ancaman Karhutla

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: FB Anggoro/ANTARA

Musim kering panjang kembali memberi tanda ancaman bagi Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim tandus 2026 bakal datang lebih awal di banyak wilayah, sementara 451 area musim alias 64,5 persen wilayah Indonesia berpotensi mengalami curah hujan di bawah normal. Puncak tandus diperkirakan dominan terjadi pada Agustus 2026.

Peringatan ini kudu dibaca sebagai sirine ekologis, terutama bagi Sumatera dan Kalimantan sebagai wilayah kaya lahan nan mempunyai kerentanan berlipat terhadap ancaman kebakaran rimba dan lahan (Karhutla). BMKG menyatakan lama musim tandus diprediksi lebih panjang di lebih dari separuh wilayah Indonesia.

Indonesia menyimpan memori panjang dan menyakitkan. Kejadian Karhutla periode 1997/1998 merupakan salah satu musibah lingkungan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Kajian CIFOR—sebagaimana ditulis Tacconi (2003)—memperkirakan luas area terbakar mencapai sekitar 11,7 juta hektare, sementara kerugian ekonomi dan biaya kabut asap menembus miliaran dolar AS.

Bencana itu memperlihatkan satu pola nan terus berulang: tandus panjang mempercepat krisis, tetapi tata kelola lahan nan jelek menyediakan bahan bakarnya. Api tidak datang dari langit, tetapi timbul akibat izin tumpang tindih, pengeringan gambut, pembukaan lahan dengan langkah membakar, dan lemahnya pengawasan negara.

Tragedi 2015 memperlihatkan wajah paling kelam dari musibah asap. Trinirmalaningrum et al., (2016) dalam Buku Di Balik Tragedi Asap mencatat kebakaran 2015 bukan sekadar musibah ekologis, melainkan juga tragedi kemanusiaan nan menyebabkan 24 orang meninggal dunia, lebih dari 600.000 orang menderita jangkitan saluran pernapasan akut (ISPA), dan lebih dari 60 juta orang terpapar asap. Kabut asap juga menutup 24.773 sekolah, menghentikan aktivitas belajar 4,7 juta siswa, mengganggu 35 bandar udara, dan memaksa sekitar 600 organisasi budaya serta masyarakat lokal mengungsi.

Seorang petugas pemadam kebakaran Indonesia berjuang melawan kebakaran rimba di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 22 Agustus 2019. Foto: ABDUL QODIR/AFP

Kebakaran 2019 membuktikan bahwa Indonesia belum sepenuhnya keluar dari lingkaran musibah berulang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut kerugian Karhutla sepanjang 2019 mencapai sekitar Rp75 triliun, sedangkan Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi 2019 mencapai 5,2 miliar dolar AS alias sekitar 0,5 persen produk domestik bruto.

WRI Indonesia juga mencatat lebih dari 900.000 orang dilaporkan mengalami gangguan pernapasan akibat kebakaran 2019. Angka-angka itu mengirim pesan: Karhutla bukan sekadar urusan pemadaman api, melainkan juga krisis kesehatan publik, krisis ekonomi daerah, krisis ekologi, dan krisis tanggung jawab negara.

Bencana Berulang

Karhutla 1997, 2015, dan 2019 membentuk pola nan nyaris sama. Api selalu membesar saat musim kering menekan bentang alam nan rapuh. Gambut nan dikeringkan, kanal nan tidak terkendali, izin berbasis lahan nan saling bertumpuk, ekspansi perkebunan, perambahan, dan bentrok tenurial membuka jalan bagi api. Faktor suasana memperburuk keadaan, tetapi manusia tetap memegang peran utama.

Prayitno (2016) dalam Laporan Kajian Anggaran Karhutla nan diterbitkan FITRA Riau menyatakan penyebab kebakaran sangat kuat mengenai dengan tindakan manusia, ketidakpatuhan perusahaan, rendahnya tanggung jawab pemerintah daerah, serta lemahnya sistem pencegahan. Laporan tersebut menegaskan bahwa penyebab Karhutla adalah 99,9 persen manusia.

Negara semestinya tidak lagi memperlakukan Karhutla sebagai kejadian luar biasa nan datang tiba-tiba. Titik panas, lahan kering, gambut kering, pembukaan lahan, dan aktivitas di areal konsesi selalu memberi tanda sebelum api menjadi bencana.

Petugas patroli pencegahan Karhutla melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Prayitno (2016) membagi proses Karhutla ke dalam empat tahap: gejala, kejadian, dampak, dan pascakejadian. Kerangka ini krusial lantaran pemerintah sering terlambat membaca gejala. Aparat sibuk memadamkan api ketika musibah sudah membesar, tetapi negara kurang tekun mengurus karena nan melahirkan api.

Biaya kebakaran selalu lebih besar daripada biaya pencegahan. Buku Di Balik Tragedi Asap mencatat kerugian negara akibat karhutla 2015 mencapai Rp221 triliun, belum termasuk korban jiwa dan penyakit akibat paparan asap. Sektor kehutanan dan pertanian menanggung kerugian lebih dari Rp120 triliun lantaran kerusakan infrastruktur, biaya rehabilitasi lahan, dan hilangnya pendapatan produksi.

Kerugian lingkungan juga jauh lebih dalam lantaran lahan gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar dan susah pulih setelah terbakar. Trinirmalaningrum et al. (2016) menulis bahwa pengeringan dan pembakaran gambut bakal sangat mustahil untuk bisa dikembalikan ke sediakala.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumi usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, desa, kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kudu mengubah langkah kerja. Mereka tidak boleh menunggu langit berubah kelabu, tetapi kudu bekerja saat hujan tetap turun, kanal tetap bisa dibenahi, izin tetap dapat diaudit, dan masyarakat tetap bisa dilatih. Ancaman El-Nino 2026 nan diperkirakan BMKG bakal mempercepat kekeringan. Tata kelola nan jelek bakal mengubah kekeringan menjadi bencana.

Bekerja di Depan Api

Strategi terbaik pengendalian karhutla adalah melakukan pencegahan sepanjang tahun, bukan proyek musiman menjelang kemarau. Negara perlu membangun peta rawan kebakaran berbasis desa, memperkuat patroli terpadu, membasahi kembali gambut, menutup kanal ilegal, mengaudit kepatuhan perusahaan, menyediakan info konsesi nan terbuka, dan memperkuat masyarakat penjaga tapak. Api kudu dicegah saat dia tetap berupa risiko, bukan dikejar ketika sudah menjadi kobaran besar.

Ilustrasi lahan gambut. Foto: AFP/Bay Ismoyo

Purnomo et al. (2017) menyebut karhutla sebagai kejadian berulang di Indonesia. Kajian itu menunjukkan bahwa api bekerja melalui jaringan ekonomi-politik nan melibatkan pengklaim lahan, pemasar lahan, elite lokal, golongan tani, dan pelaku upaya perkebunan. Kebakaran tidak dapat diselesaikan hanya dengan helikopter pembom air. Pemerintah kudu memutus insentif ekonomi nan membikin pembakaran menjadi langkah murah untuk meningkatkan nilai tanah.

Kajian Kiely et al. (2021) dalam Nature Communications memperkirakan, andaikan restorasi gambut sudah selesai sebelum kebakaran 2015, area terbakar dapat berkurang 6 persen, emisi karbon dioksida turun 18 persen, emisi PM2,5 turun 24 persen, dan sekitar 12.000 kematian awal dapat dicegah.

Ia menyimpulkan bahwa restorasi gambut berpotensi menghemat nilai ekonomi sebesar 8,4 miliar dolar AS. Temuan ini menunjukkan bahwa pencegahan bukan semata pilihan moral, melainkan juga investasi ekonomi nan jauh lebih logis daripada pemadaman dan pemulihan pascabencana.

Kerangka izin Indonesia sebenarnya cukup kuat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 mengatur pengendalian karhutla melalui pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, evakuasi, penyelamatan, dan support manajemen.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 juga memerintahkan seluruh jejeran pemerintah memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran. Masalah utama tidak terletak pada ketiadaan aturan, tetapi pada disiplin pelaksanaan, alokasi anggaran, dan keberanian menindak pelanggar.

Ilustrasi hutan. Foto: Yayasan Econusa/Moch Fikri

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kudu menjadi simpul utama pengendalian di tingkat tapak. KPH, Manggala Agni, balai konservasi, taman nasional, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Dinas Kehutanan Provinsi, pemerintah desa, kepolisian, TNI, dan organisasi masyarakat sipil kudu memegang peta akibat nan sama. Desa rawan api perlu mendapatkan pelatihan, peralatan, support anggaran, dan insentif ekonomi tanpa bakar. Pemerintah kudu menempatkan masyarakat sebagai penjaga bentang alam, bukan sekadar korban nan menerima masker saat asap sudah masuk ke paru-paru.

Keberpihakan Anggaran

Kebijakan pengendalian karhutla memerlukan keberpihakan anggaran nan jelas. Pemerintah sering mengeluarkan biaya sangat besar saat api sudah membesar, tetapi menempatkan pencegahan sebagai pos mini nan mudah kalah oleh shopping rutin.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu membalik logika belanja. Negara kudu membiayai pencegahan sebagai investasi perlindungan kehidupan, bukan sebagai tambahan mini dalam urusan kehutanan. Anggaran pencegahan kudu mendanai peta rawan kebakaran terpadu, audit izin, restorasi gambut, prasarana pembasahan, patroli desa, pemantauan satelit, sistem peringatan dini, laboratorium forensik kebakaran, dan pendampingan ekonomi tanpa bakar.

Karhutla bakal terkendali jika negara bekerja sebelum api membesar, asap menutup langit, dan jutaan penduduk kesulitan bernapas. Pemerintah kudu memandang satu hektare lahan terbakar sebagai tanda kegagalan pencegahan, bukan sekadar nomor dalam laporan pemadaman.

Api selalu mencari celah dalam tata kelola. Negara kudu menutup celah itu melalui pengetahuan pengetahuan, kepastian hukum, anggaran nan memadai, koordinasi tapak, dan keberanian menghadapi kepentingan ekonomi nan hidup dari pembakaran. Indonesia tidak kekurangan pelajaran. Indonesia hanya perlu berakhir mengulang kelalaian.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan