Mengenal Take It Down Act: Hukum Baru AS Lawan Deepfake AI dan Revenge Porn

Sedang Trending 39 menit yang lalu
 Hukum Baru AS Lawan Deepfake AI dan Revenge Porn Take It Down Act resmi mewajibkan platform digital hapus konten deepfake AI dan revenge porn dalam 48 jam.(Dok. Yahoo Tech)

PEMERINTAH Amerika Serikat resmi memberlakukan ketentuan terbaru dalam Take It Down Act mulai 19 Mei 2026. Undang-undang federal ini mewajibkan platform digital untuk menghapus konten pornografi balas dendam (revenge porn) dan deepfake berbasis kepintaran buatan (AI) dalam waktu singkat setelah dilaporkan oleh korban.

Apa Itu Take It Down Act?

Disahkan oleh Presiden Trump pada 19 Mei 2025, undang-undang ini dirancang untuk memerangi penyebaran gambaran intim non-konsensual (NCII) di internet. Aturan ini mencakup dua poin utama: kriminalisasi pengedaran konten intim tanpa izin dan tanggungjawab platform untuk menghapus konten tersebut.

Meskipun aspek kriminalisasi sudah bertindak sejak tahun lalu, ketentuan mengenai tanggungjawab penghapusan konten oleh penyedia jasa baru saja aktif setelah masa transisi satu tahun. Kini, platform nan melanggar dapat menghadapi tindakan tegas dari Komisi Perdagangan Federal (FTC).

Poin Utama Aturan Baru:

  • Batas Waktu 48 Jam: Platform wajib menghapus konten nan dilaporkan dalam waktu maksimal 48 jam.
  • Cakupan Luas: Berlaku untuk media sosial (Facebook, X, Instagram, YouTube, Snapchat), aplikasi seluler, hingga situs pornografi.
  • Konten AI: Melindungi korban dari rekayasa digital alias deepfake nan menyerupai aslinya.

Penegakan Hukum dan Kasus Pertama

Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah mulai mengambil tindakan norma di bawah undang-undang ini. Pada 7 April 2026, James Strahler II menjadi orang pertama nan divonis bersalah atas tuduhan mengenai cyberstalking dan produksi materi cabul berbasis AI.

Terbaru, pada 20 Mei 2026, DOJ mengumumkan penangkapan dua individu, Cornelius Shannon dan Arturo Hernandez. Keduanya dituduh membikin ratusan album berisi deepfake pornografi nan merugikan sekitar 140 korban, termasuk selebritas dan pejabat publik.

Kontroversi dan Kekhawatiran

Meski bermaksud melindungi korban, Take It Down Act memicu perdebatan. Kritikus dari Cato Institute memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan laporan tiruan untuk membungkam kebebasan berpendapat, serupa dengan masalah nan terjadi pada DMCA (hak cipta).

Mary Anne Franks, Presiden Cyber Civil Rights Initiative, menyatakan kekhawatirannya kepada The Verge: "Saya sangat cemas ini digunakan sebagai dalih untuk menindak materi pendidikan bagi anak-anak nan sedang mengeksplorasi identitas kelamin alias orientasi seksual mereka."

Kategori Keterangan
Lembaga Pengawas Federal Trade Commission (FTC)
Sanksi Pidana Ditegakkan oleh Department of Justice (DOJ)
Pengecualian Layanan email dan penyedia jasa internet (ISP) tertentu
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia