Komisi XI DPR bakal membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (21/7).
Jika disahkan, izin ini bakal menjadi dasar pembentukan area pusat finansial internasional pertama di Indonesia dengan beragam akomodasi dan patokan khusus.
Lantas, apa sebenarnya PFII?
Secara sederhana, PFII merupakan area finansial nan dirancang sebagai pusat jasa finansial internasional. Kawasan ini bakal mempunyai sejumlah kekhususan untuk menarik penanammodal global, memperkuat industri finansial nasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional.
Pembentukan PFII merupakan petunjuk Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut kemudian diterjemahkan dalam RUU tersendiri nan mengatur tata kelola, kelembagaan, hingga beragam akomodasi nan bakal diberikan di area tersebut.
Berbeda dengan area ekonomi pada umumnya, PFII dirancang sebagai wilayah dengan rezim unik bagi aktivitas jasa finansial beserta aktivitas pendukungnya.
Pemerintah menyiapkan beragam kemudahan, mulai dari perizinan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perpajakan, hingga pembentukan pengadilan unik untuk menyelesaikan sengketa nan berangkaian dengan aktivitas di area PFII.
Selain itu, RUU juga mengatur penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas upaya tertentu, penggunaan kurs asing, serta penerapan prinsip-prinsip norma komersial internasional agar area tersebut lebih kompetitif dan sesuai standar pusat finansial global.
RUU PFII Siap Disahkan di Paripurna
Pembahasan RUU PFII di Komisi XI DPR telah rampung setelah melalui serangkaian rapat kerja berbareng pemerintah, rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menjelaskan, pembahasan dimulai sejak 2 Juli 2026.
Selama proses tersebut, Panja menggelar RDPU berbareng akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, perbankan, hingga asosiasi pekerjaan sebelum menyelesaikan pembahasan akhir.
Dari hasil pembahasan, substansi RUU berkembang cukup signifikan. Jumlah ketentuannya bertambah dari semula tujuh bab dan 53 pasal menjadi 10 bab dan 73 pasal setelah membahas 503 daftar inventarisasi masalah (DIM) nan diajukan fraksi-fraksi DPR.
Beleid tersebut mengatur beragam aspek, mulai dari pembentukan dan tujuan PFII, jenis aktivitas usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan unik PFII, support pemerintah pusat dan daerah, akomodasi perpajakan, hingga ketentuan mengenai penggunaan bahasa, norma nan berlaku, penggunaan kurs asing, serta transaksi finansial di area PFII.
Hekal berambisi izin tersebut menjadi fondasi bagi lahirnya pusat finansial internasional di Indonesia.
“Kami berambisi dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nan berkelanjutan, pemerataan pembangunan, ekspansi lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sekaligus sebagai corak kontribusi nan efektif terhadap sektor finansial guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Hekal dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (20/7).
Setelah mendengarkan laporan Panja, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta persetujuan seluruh personil agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II alias rapat paripurna DPR.
“Untuk itu selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI nan insyaallah bakal diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026,” ujar Misbakhun.
Pemerintah Dukung Pembentukan PFII
Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat Panja dan menyetujui agar beleid tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar finansial domestik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem finansial global.
Menurutnya, Indonesia memerlukan sektor finansial nan lebih dalam, efisien, inovatif, dan terintegrasi dengan sistem finansial internasional di tengah dinamika ekonomi dunia.
RUU tersebut juga memberikan beragam insentif bagi pelaku upaya nan beraksi di area PFII, mulai dari akomodasi perpajakan, kepabeanan, Golden Visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga residensi.
“Kami menerima hasil pembahasan rencana undang-undang di tingkat panjang nan menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan nan telah diambil dalam pembicaraan tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat dua alias pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di sidang Paripurna DPR RI,” kata Purbaya.
Insentif PPh 0 Persen
Salah satu poin nan paling banyak mendapat perhatian dalam RUU PFII adalah rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan jangka waktu tertentu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan rincian insentif tersebut baru bakal diumumkan setelah RUU disahkan di rapat paripurna.
“Oh, kan besok tetap baru paripurna, kan? Nanti di paripurna bakal kelihatan. Kan tadi ada PPH, ada PPN, PPnBM, ya,” kata Herman.
Ia menjelaskan, selain PPh, RUU juga mengatur akomodasi PPN, PPnBM, hingga bea masuk. Menurut Herman, skema insentif tersebut tidak jauh berbeda dengan nan diterapkan di beragam pusat finansial internasional.
Namun, dia menegaskan bahwa daya tarik utama sebuah financial center bukan semata-mata insentif pajak, melainkan kepastian norma nan bisa meningkatkan kepercayaan investor.
“Financial Center nan paling krusial itu adalah kepastian hukum, ya. Jadi, jika insentif fiskal dan kepabeanan, ya kurang lebih more or less sama, ya. nan krusial kita nan punya kompetitif lagi. Nanti besok kan bakal diumumkan di paripurna,” ungkapnya.
Herman juga meminta publik tidak keliru memahami istilah PPh 0 persen. Menurutnya, skema tersebut tetap mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) nan bertindak secara internasional.
“Jadi gini, teman-teman jangan salah mengerti ya. Misalnya PPh 0 persen itu bukan berfaedah nggak bayar sama sekali. Karena gini, itu kan kelak subject to dunia minimum tax. Jadi artinya, ya itu mirip dengan Financial Center nan lain. Nah, kelak teman-teman lihat detailnya saja di undang-undangnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akomodasi tersebut hanya diberikan kepada penanammodal nan memenuhi persyaratan tertentu dan bisa membawa investasi asing ke area PFII. Adapun besaran investasi minimum bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak seluruh insentif bertindak hingga 50 tahun.
“Ada beberapa nan diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga mahir segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” kata Bimo.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam PFII tetap kudu selaras dengan komitmen perpajakan internasional.
“Prinsip-prinsip nan penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral kudu dihormati,” katanya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·