Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2026 |14:15 WIB

Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Pemerintah menerapkan dua sistem pemungutan pajak daerah, ialah self assessment dan official assessment. Perbedaan utama kedua sistem tersebut terletak pada pihak nan menghitung alias menetapkan besaran pajak terutang, sehingga wajib pajak perlu memahami sistem nan bertindak untuk memenuhi kewajibannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui patokan ini, pemerintah membedakan jenis pajak nan dihitung sendiri oleh wajib pajak dan jenis pajak nan besarnya ditetapkan oleh gubernur.
Perbedaan sistem tersebut juga menentukan arsip nan digunakan dalam proses perpajakan, mulai dari pelaporan penghitungan pajak hingga pemberitahuan jumlah pajak terutang.
Self Assessment: Wajib Pajak Menghitung Sendiri Pajak Terutang
Dalam sistem self assessment, wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak terutang berasas dasar pengenaan dan tarif nan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak juga bertanggung jawab memenuhi tanggungjawab pembayaran dan pelaporan sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jenis pajak nan menggunakan sistem ini meliputi:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Pajak Rokok.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·