Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai usulan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% nan diajukan serikat pekerja cukup masuk akal. Pengusaha tekstil menilai peningkatan daya beli masyarakat juga dibutuhkan untuk menopang keahlian industri dalam negeri.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wiraswasta mengatakan, kenaikan bayaran memang tetap kudu memperhatikan keahlian industri. Namun, menurutnya, tekanan daya beli masyarakat saat ini justru menjadi salah satu aspek nan menghalang keahlian industri dalam negeri.
"Menurut saya, kisaran kenaikan bayaran nan disampaikan Pak Said Iqbal sangat masuk akal, dalam masyarakat nan berada dalam situasi tekanan daya beli juga menjadi penghambat bagi keahlian di industri dalam negeri. Meskipun di sisi lain kita kudu tetap berbilang pada keahlian industri untuk bisa menerapkan kenaikan bayaran ini," kata Redma kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (21/9/2026).
Redma apalagi menilai Indonesia perlu mulai meninggalkan pola ekonomi nan mengandalkan bayaran murah. Menurut dia, penguatan pasar domestik semestinya menjadi perhatian, termasuk dengan memangkas beragam biaya nan selama ini membebani bumi usaha.
"Saya pikir semestinya kita sudah beranjak dari rezim bayaran murah ke wilayah penguasaan pasar domestik dan memotong biaya-biaya siluman nan terjadi di lapangan, berupa pungli, sogokan pada oknum birokrasi, biaya dan kerumitan perizinan, pungli preman dan oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), setoran-setoran pada oknum abdi negara dan biaya siluman lainnya," ujarnya.
Menurut Redma, efisiensi industri tidak semestinya hanya dicari melalui penekanan biaya tenaga kerja. Dunia upaya juga perlu memandang biaya-biaya lain di luar bayaran nan dapat menggerus daya saing industri.
Ketika ditanya apakah nomor kenaikan 7,5%-9,5% nan diusulkan serikat pekerja sudah ideal, Redma menegaskan nomor itu sudah ideal.
"Menurut saya sudah ideal, meskipun pasti bakal ditentang banyak pihak dari asosiasi pengusaha, lantaran mereka terbiasa berada pada rezim bayaran murah. Tapi jika ekonomi kita mau tumbuh dengan sehat, kita kudu mulai meninggalkan pola lama dan mulai menjalankan upaya bersih dari biaya-biaya siluman," tutur dia.
Ia kembali menekankan sejumlah biaya di luar komponen bayaran nan menurutnya perlu dibenahi agar industri dapat tumbuh lebih sehat.
"Biaya-biaya siluman nan terjadi di lapangan berupa pungli itu, setoran-setoran pada oknum abdi negara dan biaya siluman lainnya," tuturnya.
Buruh Usul Upah Naik 7,5%-9,5%
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut bertindak untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut menggunakan tiga komponen, ialah rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9.
Indeks tertentu tersebut berada dalam rentang 0,5-0,9 sebagaimana nan digunakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. KSPI memilih nomor 0,9 dalam perhitungannya.
"Dalam mengusulkan kenaikan bayaran minimum dan bayaran minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan nomor 0,9 mempunyai dasar," tegas Said Iqbal.
Berdasarkan info periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 nan dihimpun KSPI dari info resmi BPS, rata-rata inflasi nasional mencapai 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di 5,43%.
"Kalaupun info September kelak sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak bakal berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," katanya.
Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, kalkulasi KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Namun, KSPI menetapkan pemisah bawah usulan sebesar 7,5% lantaran mempertimbangkan adanya wilayah dengan pertumbuhan ekonomi nan lebih rendah.
"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan nomor sekitar 7,7%. Tetapi lantaran ada wilayah nan pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nomor nasional, pemisah bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%," jelasnya.
Said menegaskan kenaikan bayaran juga kudu dilihat dari sisi daya beli. Menurutnya, kenaikan bayaran nominal tidak bakal berfaedah jika nilai kebutuhan pokok meningkat lebih tinggi.
"Percuma bayaran nominal naik jika jumlah peralatan nan dapat dibeli justru semakin sedikit. Misalnya, sebelumnya bayaran Rp1 juta dapat membeli lima barang. Setelah bayaran naik menjadi Rp1,5 juta, rupanya hanya dapat membeli tiga peralatan lantaran harga-harga melonjak. Secara nominal bayaran naik, tetapi daya beli dan bayaran riil justru turun," jelas Said Iqbal.
Ia pun menegaskan pekerja memerlukan kenaikan bayaran riil sekaligus pengendalian nilai kebutuhan pokok.
"Buruh pasti bakal memperjuangkan pengendalian nilai kebutuhan pokok. nan dibutuhkan pekerja adalah kenaikan bayaran riil, bukan sekadar kenaikan nomor nominal nan kemudian lenyap akibat inflasi," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·