Komnas Perempuan: Pembebasan Mas Bechi Perlu Dijelaskan Secara Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Sedang Trending 51 menit yang lalu
 Pembebasan Mas Bechi Perlu Dijelaskan Secara Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini(Dok Komnas Perempuan)

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, memandang info mengenai pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual, Mas Bechi, perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

“Komnas Perempuan belum dapat menyimpulkan ada alias tidaknya pelanggaran prosedur sebelum memperoleh arsip mengenai tanggal mulai penahanan, putusan nan telah berkekuatan norma tetap, jenis dan jumlah remisi nan diberikan, serta dasar kalkulasi tanggal terpenuhinya syarat pembebasan bersyarat,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (21/9). 

Lebih lanjut, menurutnya remisi merupakan kewenangan bersyarat bagi narapidana nan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan kewenangan nan diberikan secara otomatis. 

Demikian pula, pembebasan bersyarat tidak berfaedah pidana telah berakhir, melainkan penyelenggaraan sisa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan tanggungjawab dan pengawasan tertentu. 

“Karena itu, andaikan pembebasan dilakukan sebelum masa pidana nan secara administratif telah diperhitungkan mencapai pemisah nan dipersyaratkan, pemerintah kudu menjelaskan secara rinci gimana remisi memengaruhi penghitungan tersebut dan membuktikan bahwa seluruh persyaratan substantif maupun administratif telah dipenuhi. Hak narapidana tetap kudu dihormati, tetapi pelaksanaannya wajib transparan, objektif, dan bebas dari perlakuan istimewa,” tegasnya. 

Remisi sendiri diakui sebagai kewenangan bersyarat dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; ketentuan teknisnya antara lain diatur melalui Permenkumham mengenai remisi dan pembebasan bersyarat. 

Namun demikian, menurutnya dalam perkara kekerasan seksual, keputusan tersebut juga kudu mempertimbangkan keselamatan, pemulihan, dan rasa kondusif korban. Korban dan pendamping perlu diberi info nan patut mengenai perubahan status terpidana, tanpa membuka identitas alias info pribadi korban. 

Balai Pemasyarakatan kudu memastikan pengawasan nan efektif, penilaian risiko, larangan menghubungi alias mengintimidasi korban, serta tindakan sigap andaikan syarat pembebasan dilanggar. 

“Komnas Perempuan mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan administratif dan membuka hasilnya kepada publik secara proporsional. Transparansi ini krusial untuk menjamin akuntabilitas sekaligus mencegah keputusan tersebut menimbulkan impunitas, retraumatisasi korban, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual,” tandasnya. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia