Sebanyak 337.961 dari total 376.529 kasus kekerasan berbasis kelamin terhadap wanita di Indonesia sepanjang tahun 2024 terjadi di ranah personal. Angka nan tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini menyingkapkan realita pahit: nyaris sembilan dari sepuluh wanita korban kekerasan justru mengalami ancaman di tempat nan semestinya paling aman, rumah mereka sendiri.
Temuan ini bukan anomali. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama memperkirakan bahwa satu dari tiga wanita di bumi pernah mengalami kekerasan bentuk alias seksual sepanjang hidupnya, dan pelaku terbanyak adalah pasangan intim. Di Indonesia, paradoksnya semakin tajam: ketika pagar rumah dipasang untuk menangkal ancaman dari luar, ancaman sesungguhnya kerap telah duduk di ruang tamu, tidur di bilik nan sama, dan menyandang status sebagai suami, ayah, alias personil family terdekat.
"Tidak semua wanita takut melangkah sendirian di malam hari. Sebagian justru lebih takut ketika pintu rumah mereka tertutup,"
demikian narasi nan sekarang semakin sering terdengar di organisasi pendamping korban. Kalimat ini merangkum krisis nan telah berjalan lama namun tetap kandas dijawab secara tuntas oleh sistem hukum, kebijakan publik, maupun sistem sosial nan ada.
Privasi nan Berubah Menjadi Perangkap
Lokasi kekerasan domestik di wilayah privat membuatnya susah ditembus oleh intervensi publik. Budaya nan menempatkan rumah tangga sebagai urusan sakral nan tak boleh dicampuri pihak luar telah menjadi tembok kokoh nan melindungi pelaku lebih banyak daripada melindungi korban.
Pandemi COVID-19 saat itu memperlihatkan sistem ini secara paling gamblang. UN Women menyebut lonjakan kekerasan terhadap wanita selama masa karantina sebagai shadow pandemic. Tinjauan sistematis Kourti dan rekan-rekan (2021) mengonfirmasi bahwa pembatasan mobilitas, tekanan ekonomi, dan isolasi sosial secara simultan meningkatkan akibat kekerasan sekaligus memutus akses korban terhadap bantuan. Ironinya, ketika negara meminta penduduk tetap di rumah demi keselamatan, sebagian wanita justru dikurung berbareng sumber ancaman bagi nyawa mereka.
Luka Tanpa Memar: Kekerasan Psikis nan Kerap Diabaikan
Pemahaman publik mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap terbelenggu pada arti sempit kekerasan fisik. Selama tidak ada memar, luka sobek, alias patah tulang, banyak pihak menyimpulkan bahwa tidak ada kekerasan nan terjadi. Asumsi ini bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini secara tegas mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana nan berdiri mandiri.
Ancaman, penghinaan, manipulasi emosional, pengendalian berlebihan, dan intimidasi sistematis bisa menghancurkan kesehatan mental korban tanpa meninggalkan jejak bentuk apa pun. Meta-analisis Oram dan kolega (2022) menunjukkan bahwa korban KDRT menghadapi akibat jauh lebih tinggi untuk mengalami depresi, gangguan kecemasan, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Kekerasan psikis bekerja seperti racun dosis rendah, perlahan mengikis rasa aman, nilai diri, dan kapabilitas mengambil keputusan secara bertahap, sering kali tanpa disadari oleh lingkungan sekitar.
Ketika Akses Ekonomi Dijadikan Senjata
Pasal 9 UU PKDRT mengategorikan penelantaran rumah tangga sebagai corak kekerasan nan dapat dipidana. Dalam praktiknya, instrumen ini digunakan pelaku untuk mengendalikan korban melalui pembatasan akses terhadap penghasilan, kebutuhan pokok, alias sumber daya ekonomi lain.
Kekerasan ekonomi menciptakan jebakan eksistensial, dimana korban kehilangan keahlian untuk pergi, bukan lantaran tidak ingin, melainkan lantaran tidak mempunyai sumber daya untuk memperkuat hidup di luar hubungan nan penuh kekerasan. Perampasan kemandirian finansial adalah perampasan kebebasan itu sendiri. Dalam bangunan ini, pelaku tidak perlu lagi mengunci pintu secara fisik; dia cukup memastikan bahwa korban tidak mempunyai kunci ekonomi untuk membukanya.
Anak-Anak: Saksi nan Ikut Menjadi Korban
Dampak KDRT merembet melampaui batas-batas hubungan perkawinan. Anak-anak nan tumbuh dalam rumah tangga penuh kekerasan menanggung beban psikologis berat meskipun mereka tidak menjadi sasaran langsung. Tinjauan sistematis Howarth dan tim (2019) mendokumentasikan bahwa anak-anak nan menyaksikan KDRT mempunyai akibat signifikan mengalami gangguan perkembangan emosional, kecemasan, depresi, serta kesulitan membangun relasi nan sehat. Lebih mengkhawatirkan, penelitian nan sama mencatat kecenderungan reproduksi pola, dimana anak nan tumbuh menyaksikan kekerasan lebih rentan menjadi pelaku alias korban di masa dewasa.
Dengan kata lain, KDRT bukan sebatas tragedi individual satu family pada satu waktu, melainkan sistem transmisi kekerasan antargenerasi yang, jika tidak diputus, bakal terus memproduksi korban dan pelaku baru jauh ke depan.
Jurang antara Norma Hukum dan Realitas Korban
Indonesia mempunyai UU PKDRT sejak 2004. Secara normatif, undang-undang ini adalah lompatan progresif lantaran mengakui spektrum kekerasan nan lebih luas: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Namun, dua dasawarsa sejak pengesahannya, lembah antara teks norma dan pengalaman korban tetap menganga lebar.
CATAHU 2025 dan beragam kajian sosiolegal menunjukkan bahwa korban tetap menghadapi rangkaian halangan saat mencari keadilan, seperti literasi norma nan rendah, stigma "perusak keluarga," bias abdi negara penegak norma nan tetap memandang KDRT sebagai bentrok domestik biasa, hingga prosedur peradilan nan panjang dan menguras energi. Korban tidak hanya berjuang melawan pelaku; mereka juga kudu berhadapan dengan sistem nan belum sepenuhnya responsif terhadap trauma dan kerentanan spesifik mereka.
Undang-undang nan baik tidak otomatis melahirkan perlindungan nan efektif. Tanpa lembaga nan profesional, perspektif nan berorientasi pada korban, dan koordinasi lintas jasa nan solid, mulai dari kepolisian, jasa kesehatan, rumah aman, hingga support hukum, maka teks undang-undang hanya bakal menjadi monumen normatif nan kandas menjangkau mereka nan paling membutuhkan.
Membangun Keberanian Kolektif Melampaui Hukuman
Menghapus KDRT tidak cukup hanya dengan memperberat ancaman pidana. Perubahan esensial kudu dimulai dari langkah masyarakat memaknai kekerasan dalam rumah tangga. Selama kekerasan tetap dianggap urusan privat nan tak layak dicampuri, selama korban disalahkan ketika bersuara, dan selama budaya patriarki terus melegitimasi relasi timpang antara laki-laki dan perempuan, maka norma bakal selalu bekerja setelah korban lebih dulu terluka, alias setelah nyawa tak lagi terselamatkan.
Korban memerlukan lebih dari sekadar putusan pengadilan. Mereka memerlukan lingkungan nan percaya pada kesaksiannya, jasa pengaduan nan mudah diakses, sistem perlindungan nan cepat, pemulihan psikologis nan memadai, serta kesempatan nyata untuk membangun kembali kehidupan nan berdikari dan bermartabat.
Rumah semestinya menjadi tempat pertama seseorang belajar tentang rasa aman, bukan tempat pertama belajar tentang rasa takut. Ketika kekerasan justru tumbuh subur di ruang paling privat, persoalannya telah bergeser dari bentrok interpersonal menjadi krisis keadilan, darurat kesehatan masyarakat, dan ujian bagi kualitas peradaban.
Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi alias kemegahan infrastruktur. Tetapi juga diukur dari kapasitasnya menjamin bahwa setiap penduduk negara tanpa terkecuali, dapat merasa kondusif di tempat paling mendasar, ialah rumahnya sendiri. Selama tetap ada wanita nan hidup dalam ketakutan di kembali pintu rumahnya, pekerjaan kita sebagai masyarakat dan negara belumlah betul-betul selesai.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·