Mengapa Gen Z Semakin Takut Menikah Tanpa Perjanjian Pranikah?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi pernikahan di Korea. Foto: Shutterstock

Ketika mendengar istilah perjanjian pranikah, banyak orang tetap menganggapnya sebagai urusan pasangan kaya dengan aset berbobot fantastis.

Padahal, di tengah perkembangan ekonomi digital, golongan nan justru semakin memerlukan perjanjian pranikah adalah Generasi Z (Gen Z) kelas menengah.

Di era ketika aset tidak lagi terbatas pada rumah alias tanah, tetapi juga mencakup upaya digital, investasi, dan pendapatan dari media sosial, kepastian norma dalam perkawinan menjadi semakin penting. Perjanjian pranikah pun tidak lagi sekadar dipandang sebagai simbol ketidakpercayaan, melainkan bagian dari perencanaan masa depan nan rasional.

Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu, tetapi juga mempertemukan beragam corak aset, tanggung jawab, dan akibat keuangan. Perkembangan norma di Indonesia, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, menunjukkan bahwa negara memberikan ruang nan lebih luas bagi pasangan untuk mengatur kekayaan dan hubungan norma dalam perkawinan.

Karena itu, perjanjian pranikah semestinya dipandang sebagai corak kesiapan dan literasi hukum, bukan sebagai kewenangan spesial bagi mereka nan mempunyai kekayaan melimpah.

Pandangan bahwa perjanjian pranikah hanya relevan bagi orang kaya tampaknya perlu ditinjau kembali. Perkembangan norma perkawinan di Indonesia menunjukkan adanya upaya negara untuk memberikan perlindungan norma terhadap kekayaan dalam perkawinan. Kehadiran patokan tersebut menjadi krusial di tengah perubahan pola kepemilikan aset nan sekarang semakin beragam, terutama bagi Gen Z.

Bagi golongan kelas menengah, aset tidak lagi terbatas pada tanah alias bangunan, tetapi juga mencakup upaya digital, investasi, hingga pendapatan dari teknologi. Dengan demikian, perjanjian pranikah bukanlah simbol kemewahan, melainkan instrumen norma nan dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa kondusif bagi setiap pasangan.

Gen Z dan Kompleksitas Keuangan Modern

Gen Z tumbuh di tengah kondisi ekonomi nan berbeda dari generasi sebelumnya. Mereka memasuki usia produktif ketika biaya hidup terus meningkat, nilai properti semakin susah dijangkau, dan jasa finansial digital berkembang pesat. Kehadiran paylater, pinjaman online, dan beragam aplikasi finansial memang memberikan kemudahan, tetapi juga menghadirkan akibat baru nan perlu diantisipasi. Di sisi lain, tidak sedikit anak muda nan sudah mempunyai sumber penghasilan sendiri sebelum menikah, baik melalui pekerjaan lepas, upaya digital, maupun investasi.

Perubahan tersebut membikin konsep aset dalam perkawinan ikut mengalami pergeseran. Jika dulu aset identik dengan rumah alias kendaraan, sekarang aset dapat berupa saham, reksa dana, toko daring, hingga akun media sosial nan menghasilkan pendapatan. Sayangnya, tetap banyak pasangan nan belum memahami gimana status norma aset-aset tersebut ketika memasuki perkawinan. Padahal, ketidakjelasan pengaturan aset berpotensi menimbulkan sengketa nan merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan aset dalam perkawinan menjadi semakin krusial di era digital.

Persoalan ekonomi juga tetap menjadi salah satu aspek nan memengaruhi ketahanan family di Indonesia. Data perceraian menunjukkan bahwa masalah ekonomi sering menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, perencanaan finansial sebelum menikah menjadi semakin krusial agar pasangan mempunyai pemahaman nan sama mengenai pengelolaan aset, utang, maupun tanggung jawab ekonomi keluarga.

Perjanjian Pranikah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Ilustrasi perjanjian pranikah. Foto: sabthai/Shutterstock

Dalam konteks ini, perjanjian pranikah semestinya tidak dipahami sebagai corak ketidakpercayaan terhadap pasangan. Sebaliknya, perjanjian pranikah merupakan langkah antisipatif untuk mengatur kewenangan dan tanggungjawab masing-masing pihak secara jelas. Sama seperti asuransi nan dibuat untuk mengantisipasi risiko, perjanjian pranikah datang sebagai upaya perlindungan norma andaikan di kemudian hari muncul persoalan nan tidak diinginkan. Kehadirannya justru mencerminkan keterbukaan dan tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Perjanjian pranikah juga dapat membantu mengatur pemisah tanggung jawab finansial masing-masing pihak, terutama mengenai utang nan dimiliki sebelum maupun selama perkawinan. Pengaturan tersebut krusial agar tidak terjadi perselisihan nan dapat memengaruhi stabilitas ekonomi keluarga. Dengan adanya kesepakatan nan jelas, pasangan dapat mengelola finansial rumah tangga secara lebih transparan dan adil.

Selain itu, perjanjian pranikah semakin relevan bagi Gen Z nan menjalankan upaya mandiri. Saat ini semakin banyak anak muda nan bekerja sebagai content creator, freelancer, pemilik toko online, maupun pelaku upaya berbasis digital. Meskipun upaya nan dijalankan tetap berskala kecil, bukan tidak mungkin upaya tersebut berkembang menjadi aset berbobot tinggi di masa depan. Oleh lantaran itu, perlindungan terhadap aset upaya perlu dipertimbangkan sejak awal.

Tanpa pengaturan nan jelas, kepemilikan dan pengelolaan aset upaya dapat menimbulkan persoalan norma andaikan terjadi bentrok dalam rumah tangga. Perjanjian pranikah dapat memberikan kepastian mengenai status kepemilikan upaya serta pembagian tanggung jawab ekonomi antara suami dan istri. Dengan adanya kepastian tersebut, perkembangan upaya dapat melangkah lebih baik tanpa dibayangi ketidakjelasan hukum.

Mengubah Stigma tentang Perjanjian Pranikah

Anggapan bahwa perjanjian pranikah hanya diperuntukkan bagi orang kaya justru mengabaikan kebenaran bahwa golongan kelas menengah sering kali lebih rentan terhadap guncangan ekonomi. Kehilangan pekerjaan, kegagalan usaha, maupun persoalan utang dapat berakibat besar pada kehidupan keluarga. Dalam kondisi seperti itu, perlindungan norma menjadi kebutuhan bagi siapa pun tanpa memandang jumlah kekayaan nan dimiliki.

Perkembangan norma di Indonesia juga menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan semakin mendapat pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan kesempatan bagi pasangan untuk membikin perjanjian perkawinan, apalagi setelah menikah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa norma Indonesia mulai beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern nan terus berubah.

Pada akhirnya, perjanjian pranikah tidak mengurangi makna cinta dalam perkawinan. Sebaliknya, dia dapat menjadi corak tanggung jawab dan keterbukaan antara pasangan. Di tengah perubahan pola hidup dan ekonomi digital, Gen Z tidak hanya perlu mempersiapkan pesta pernikahan, tetapi juga fondasi norma bagi rumah tangga nan bakal dibangun. Sebab, rumah tangga nan kuat bukan hanya berdiri di atas rasa cinta, melainkan juga kejelasan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.

Bagi Gen Z, membicarakan soal keuangan, aset, dan tanggung jawab norma sebelum menikah bukanlah tanda kurangnya rasa percaya kepada pasangan. Justru, keberanian untuk mendiskusikan hal-hal tersebut menunjukkan kesiapan dalam membangun rumah tangga nan transparan, adil, dan handal menghadapi tantangan zaman. Sudah saatnya masyarakat meninggalkan stigma bahwa perjanjian pranikah hanya milik orang kaya. Di era modern seperti sekarang, perjanjian pranikah bukan lagi simbol kemewahan, melainkan bagian dari literasi norma nan krusial bagi setiap pasangan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan