Mendiktisaintek akan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Riset di Luar Negeri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mendiktisaintek bakal Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Riset di Luar Negeri ilustrasi(Magnific)

MENTERI Riset, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, memberikan tanggapan mengenai pemalsuan riset nan belakangan viral di media sosial. Dia menegaskan bahwa pihaknya bakal membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa nan nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini jika tidak ada tindakan hukum, kami cemas tidak memberikan pengaruh jera," ungkapnya dalam rapat kerja berbareng Komisi X DPR RI, Selasa (2/6).

Lebih lanjut, menurutnya langkah ini bakal ditempuh untuk memberikan pengaruh jera pada pelaku dan harapannya tidak bakal ada lagi kasus semacam ini ke depannya.

"Jadi ini nan kami bakal coba proses terus sehingga diharapkan memberikan pengaruh jera dan juga diharapkan juga tidak membikin banyak ada lagi oknum-oknum nan melakukan tindakan serupa," kata Brian.

Kemdiktisaintek sendiri, lanjut Brian, telah membentuk tim investigasi nan dipimpin oleh Plt. Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Nur Syarifah. Selain itu, Brian juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), di mana salah satu terduga pelaku merupakan alumni di kampus itu.

Dia menjabarkan bahwa temuan tim investigasi sampai saat ini adalah satu terduga pelaku dalam kasus pemalsuan riset tersebut ada nan bekerja sebagai dosen. "Hanya satu jika enggak salah ya, nan itu mempunyai hubungan sebagai pengajar alias peneliti di kampus Indonesia," jelasnya.

Brian menambahkan, Kemdiktisaintek sendiri tidak punya kewenangan untuk memberi hukuman andaikan para pelaku bukan dosen. "Karena nan kami bisa lakukan adalah setelah kita menginvestigasi, kita dapati, kita melakukan sidang komisi etik dan disiplin. Bisa jadi kelak dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya, tetapi jika itu lantaran bukan semuanya, sebagian besarnya apalagi bukan pengajar dan bukan mempunyai hubungan umum di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan," jelasnya.

Menurutnya, Kemdiktisaintek juga telah menemukan dugaan penggunaan hubungan alias pencatutan nama kampus tanpa izin. Hal ini menurutnya bakal masuk dalam kategori penipuan. "Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berfaedah melakukan penipuan, begitu. Ini nan kami bakal terus berkoordinasi," tegas Brian

Perlu diketahui, beberapa waktu lampau viral di media sosial adanya pemalsuan riset dalam konvensi ilmiah internasional untuk para mahir pneumonia, ISPPD, nan berjalan pada 17–21 Mei 2026 di Kopenhagen, Denmark. Para peneliti alias terduga pelaku sendiri di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti. (Des/P-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia