
Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
JAKARTA — Wacana penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis bagi siswa mengemuka dan berpotensi diterapkan mulai tahun aliran 2027 mendatang. Usulan tersebut muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 nan digelar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat (2/10/2026) lalu.
Terkait wacana tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan tanggapannya. Menurutnya, masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen sebagai bagian dari rekomendasi hasil pertemuan tersebut.
"Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami bakal siap melaksanakan," kata Mu’ti dalam keterangannya nan diterima Kamis (8/10/2026).
Dia menyebut, kebijakan tersebut berpotensi mulai diterapkan pada tahun aliran 2027 dan seterusnya. Artinya, tidak semua siswa secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya lantaran telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.
Menurutnya, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Mu’ti pun menyoroti kejadian nan disebutnya sebagai "rumus RMS", ialah "rajin malas sama saja".
Kondisi tersebut dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan.
"Karena banyak siswa itu nan mengikuti rumus RMS, giat malas sama saja," ujarnya.
Bagi Mu’ti, sekolah kudu memberikan ruang bagi siswa untuk merasakan bahwa proses belajar memerlukan usaha. Ia mengungkapkan, siswa nan rajin, mempunyai motivasi belajar, dan bisa menunjukkan perkembangan kompetensinya kudu mendapatkan apresiasi nan sesuai.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·