Mendes Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, hari ini.

Raker tersebut dalam rangka mendengarkan pandangan/masukan dari pihak mengenai dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam Raker ini, Yandri menyampaikan bahwa berasas info hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri, jumlah area rimba sebanyak 35.974 area nan mencakup rimba konservasi, rimba lindung dan rimba produksi. Sementara jumlah Desa di dalam area hutan, sesuai peta area rimba adalah 34.323 Desa dengan jumlah masyarakat sekitar 72,28 juta jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan penggunaan istilah di dalam area rimba tidak membedakan letak wilayah Desa secara geografis di dalam alias berbatasan langsung dengan area hutan. Menurutnya, nan perlu menjadi perhatian adalah masyarakat desa dalam area rimba tersebut merupakan penduduk negara nan mempunyai identitas (KTP), mengikuti pemilihan umum, bayar pajak, serta secara turun-temurun mengelola lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.

"RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, nan bersenggolan dengan rimba 34.323 Desa, setengahnya," ungkap Yandri dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

"Namun masyarakat di area rimba itu tetap menghadapi ketidakpastian atas lahan nan dimiliki, apalagi tidak sedikit nan kudu berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum," sambungnya.

Oleh lantaran itu, dalam raker penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini, Yandri kemudian memberikan beberapa rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam RUU Reforma Agraria. Pertama, redistribusi tanah kudu perlu disertai rencana tindakan pasca redistribusi.

"Rencana ini kudu menghubungkan penerima dengan modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, dan pasar," tuturnya.

Yang kedua, RUU perlu menetapkan jangka waktu perlindungan serta syarat pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi. Pengecualian dapat diberikan untuk pewarisan alias tujuan khusus, sepanjang melalui persetujuan dan verifikasi nan mencegah penguasaan kembali secara berlebihan.

"Ketiga, perubahan kegunaan tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma juga perlu menyediakan sistem koreksi dan hukuman agar faedah redistribusi tidak hilang," ungkap Yandri.

Keempat, RUU perlu memberikan kegunaan nan tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi bentrok lokal. Pelibatan lembaga budaya diwajibkan terutama dalam perkara kewenangan ulayat, wilayah adat, dan norma adat.

"RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, akomodasi publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, aktivitas usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu," jelasnya.

Yang terakhir, RUU juga perlu menegaskan persyaratan dan prosedur pengajuan pelepasan lahan dari area rimba alias konsesi nan telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa. Pemukiman lama, akomodasi umum, akomodasi sosial dan aset pemerintah desa kudu memperoleh prioritas.

"Prosedurnya kudu transparan, berbasis bukti lapangan, dan mempunyai pemisah waktu penyelesaian," tutupnya.

Sebagai info tambahan, aktivitas itu turut dihadiri oleh Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani serta Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News