Mendagri Ungkap Ada Pemadam Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: Saya Surprised

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Mendagri Muhammad Tito Karnavian tegaskan bahwa reforma agraria kudu wujudkan keadilan dan prioritaskan kepentingan rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33 dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku terkejut mengetahui petugas pemadam kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan kudu meminta izin untuk masuk ke area rimba nan mengalami kebakaran.

Menurutnya, dalam kondisi musibah darurat, petugas semestinya dapat mengambil tindakan untuk mencegah alias menghentikan musibah tanpa kudu menunggu izin dari pemilik lahan.

“Nah nan lain kelak saya juga agak sedikit surprised dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah alias di Kalsel, nan pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu kudu minta izin,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

“Kalau pendapat saya nan salah ini, nan salah bukan daerahnya, bukan nan punya tanah. Tapi nan salah ini adalah nan minta izin. Kenapa minta izin?” lanjutnya.

Menurut Tito, karhutla nan sudah terjadi merupakan kondisi darurat. Karena itu, dia mengatakan terdapat ketentuan dalam Undang-Undang nan memungkinkan petugas melakukan tindakan tertentu untuk menghentikan maupun mencegah meluasnya bencana.

“Namanya musibah darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana nan situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghenti, mencegah alias menghentikan musibah itu,” kata Tito.

Prajurit TNI Angkatan Udara berupaya memadamkan kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) di lahan gambut, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Tito menegaskan petugas tidak semestinya ragu mengambil tindakan ketika api sudah menyebar.

“Jadi jika sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh,” ujarnya.

Selain patokan mengenai penanganan bencana, Tito menyebut terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan menurutnya dapat memberikan perlindungan ketika seseorang melakukan tindakan dalam kondisi darurat.

“Yang kedua adalah KUHP nan melindungi kita. Di situ ada jelas ada istilah namanya good will access. Jadi melakukan tindakan apa pun boleh, itu sebagai argumen pemaaf ketika terjadi keadaan nan memang kudu dilakukan,” kata Tito.

Atas dasar itu, Tito menilai petugas pemadam kebakaran tidak perlu meminta izin untuk masuk ke area nan sedang terbakar ketika menangani karhutla.

“Jadi dalam perihal terjadi karhutla, jika sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran nggak perlu minta izin, justru nan menghalangi bisa ditangkap,” tutur Tito.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan