JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluruskan rumor pendefinisian Orang Asli Papua (OAP). Ia menegaskan bahwa kejelasan kriteria OAP merupakan petunjuk dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar penyaluran biaya prioritas tepat sasaran.
Pernyataan ini dilontarkan Tito sekaligus merespons sikap Menteri HAM Natalius Pigai nan sempat menolak arti OAP jika berasas pertimbangan politik. Tito mengaku telah menjelaskan latar belakang teknis rencana tersebut kepada Pigai.
"Sudah saya sampaikan. Sudah saya sampaikan kepada Bapak sahabat saya, Pak Pigai sahabat saya lama, ya. Bahwa ini sebetulnya kan ada petunjuk dari revisi Undang-Undang Otsus," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Tito menjelaskan, saat itu pembahasan RUU Otsus Papua mencakup kenaikan biaya alokasi dari 2% menjadi 2,25%. Kala itu, pemerintah mendapat masukan dari senator dan legislator agar biaya Otsus difokuskan untuk pengembangan OAP.
"Permasalahannya sekarang, arti Orang Asli Papua itu seperti apa? Karena perbedaan terjadi, bukan hanya di sini, di Papua pun terjadi. Yaitu ada nan meminta orang tuanya bapak-ibunya, ada nan bapaknya saja alias ibunya saja, ada juga nan dianggap sebagai anak adat. Ada perbedaan. Bahkan ada Pergub-nya, Peraturan Gubernur Papua Barat, itu menyampaikan tiga kriteria itu," jelas Tito.
Oleh lantaran itu, Tito menegaskan bahwa kriteria penerima biaya Otsus untuk pengembangan OAP kudu jelas. Ia pun menambahkan bahwa Natalius Pigai sekarang sudah memahami dan menyetujui arah kebijakan tersebut.
"Nah, kemarin mungkin Pak Pigai, begitu Pak Pigai tahu 'Oh, ini kaitannya dengan masalah biaya Otsus untuk prioritas Orang Asli Papua,' beliau setuju jika itu. Kira-kira itu," ujar Tito.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·