Mendagri Terjunkan Tim Asistensi Pemanfaatan Bantuan Presiden untuk NTT

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan lima tim lapangan untuk mengasistensi pemanfaatan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan support segera dimanfaatkan sekaligus dikelola secara akuntabel dan transparan. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.11/4923/IJ.

Penerjunan tim tersebut dilakukan setelah Kemendagri juga menugaskan Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu masyarakat terdampak musibah mengurus manajemen kependudukan (adminduk).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Bachril Bakri mengatakan penugasan tim ke lapangan sesuai pengarahan Mendagri serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di Wilayah NTT dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

Forum tersebut diikuti oleh jejeran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Selain itu, turut berasosiasi Sekda, Inspektur, dan Kepala BPKAD se-NTT, khususnya wilayah terdampak bencana.

Bachril menjelaskan, Bantuan Presiden nan telah disalurkan mencakup Rp 40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten nan terdampak. Dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat, seperti pangan, sandang, kesehatan, support psikososial, kediaman sementara alias tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar. Adapun kebutuhan pascabencana seperti perbaikan sekolah, puskesmas, dan jalan bakal dipetakan secara terpisah.

Ia meminta pemerintah wilayah (Pemda) segera mengakui biaya nan telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan wilayah dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Untuk mempercepat pencairan dalam kondisi darurat, Pemda dapat menggunakan sistem pembebanan langsung sesuai ketentuan.

"Ditekankan agar biaya tidak dipendam, disalahgunakan, alias dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan tim pendamping, dan terpenting kudu segera digunakan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Presiden nan digelar secara daring, Selasa (25/8/2026).

Lima tim lapangan nan terdiri atas APIP Itjen dan Ditjen Bina Keuda tersebut dikoordinasikan oleh Inspektur Khusus. Tim bekerja melakukan supervisi, memfasilitasi manajemen anggaran, mempercepat perubahan APBD alias penjabaran APBD, membantu penyelesaian hambatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memberikan pedoman teknis pengadaan darurat, serta mengawal akuntabilitas pencairan bantuan.

Bachril menegaskan, Pemda kudu memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat, termasuk pangan, kesehatan, kediaman sementara, sanitasi, dan perbaikan akomodasi umum.

"Kemendagri bakal terus mengawal kepatuhan jalannya prosedur pencairan biaya support finansial dalam rangka penanganan akibat musibah alam dan memastikan akuntabilitas dan transparansi agar support Presiden segera dirasakan oleh masyarakat terdampak," tandasnya.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News