Mendagri Beri Instruksi Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik di Seluruh Provinsi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Mendagri Tito Karnavian saat membuka aktivitas Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027 di Medan, Sumut, Rabu (22/4/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Setelah mengeluarkan kebijakan kendaraan listrik nan tak lagi dikecualikan sebagai objek pajak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sekarang mengarahkan seluruh gubernur untuk memberi insentif fiskal berupa pembebasan pajak battery electric vehicle alias BEV.

Lewat rilis resmi Mendagri, petunjuk itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Keputusan tersebut guna menyelaraskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 nan diterbitkan baru-baru ini.

Lantas, setelah menerbitkan kebijakan pencabutan BEV sebagai objek bebas pajak, kenapa justru pemerintah mengeluarkan petunjuk insentif BEV untuk setiap daerah?

Sendika, salah seorang pemakai kendaraan listrik saat mengisi daya mobilnya di SPKLU Rest Area KM 166 Tol Cipali, pada Minggu (15/3/2026). Foto: Dok. kumparan

Pemerintah mengungkapkan, perihal tersebut bermaksud meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi daya sektor transportasi, serta mewujudkan daya bersih dan menjaga kualitas udara nan ramah lingkungan.

Instruksi baru itu juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dunia nan menyebabkan instabilitas kesiapan dan nilai daya seperti minyak dan gas nan berakibat pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif wujudnya berupa pembebasan alias pengurangan pajak wilayah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada Pasal 19, diatur untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan alias pengurangan pajak wilayah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” urai Mendagri dikutip Kamis (23/4/2026).

Selain itu dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan