
Mendagri Tito Karnavian (foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tito juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Tito mengatakan, surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu 14 Oktober 2026. Dia menyebut proses publikasi keputusan itu hanya memerlukan waktu dua hari setelah usulan pemberhentian diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, enggak apa-apa," kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan aturan, proses tersebut kudu melalui usulan dari DPRD sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan oleh Mendagri.
"Aturannya kudu begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu kudu ada kembalinya kelak termaktub itu ke penggugat, ialah DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi kelak DPRD-nya nan bakal menyampaikan usulan pemberhentian," ujarnya.
Tito menerangkan, andaikan DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur bakal mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam waktu 14 hari, barulah Mendagri mengambil alih.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·