Mendag Ungkap 2 Platform Kirim Surat Usai Aturan Baru Ecommerce Terbit

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 nan mengatur perdagangan melalui sistem elektronik alias e-commerce. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk melindungi pelaku upaya lokal dan konsumen di era digital.

Lewat patokan ini, pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga golongan utama, ialah pemilik produk alias seller, platform digital, dan konsumen. Ketiganya diharapkan memperoleh kepastian kewenangan dan tanggungjawab nan lebih jelas.

"Dalam ekosistem e-commerce itu kita petakan menjadi tiga. Yaitu produk termasuk di situ sellernya, nan kedua pedagang alias platform e-commerce, dan nan ketiga adalah konsumen," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di instansi Kemendag, Senin (8/6/2026).

Regulasi terbaru tersebut memuat sejumlah pokok pengaturan nan dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan digital. Salah satunya adalah perlindungan terhadap produk lokal di tengah ketatnya persaingan pasar daring.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen serta penggunaan kepintaran buatan alias artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab.

"Yang kedua transparansi platform digital, nan ketiga legalitas pelaku usaha, nan keempat memperkuat perlindungan konsumen, dan nan kelima adalah pemanfaatan AI secara bertanggung jawab," kata Budi.

Sejumlah platform e-commerce besar telah menyampaikan rencana tindakan kepada Kementerian Perdagangan dalam menjalankan patokan baru tersebut. Kemendag juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar kebijakan nan diterbitkan saling melengkapi.

"Dua platform e-commerce sudah menyampaikan surat mengenai rencana tindakan ke depan berangkaian dengan Permendag nan baru," sebut Budi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konvensi pers di Kemendag, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konvensi pers di Kemendag, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konvensi pers di Kemendag, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News