Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga peraturan teknis mengenai ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai upaya ini sebagai upaya untuk meningkatkan ekspor sekaligus mengatasi pelemahan rupiah.
Budi mengatakan, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 nan mengatur ekspor komoditas CPO, batu bara, ferro alloy bakal dilakukan oleh PT DSI per 1 Januari 2027. Pemerintah memberikan masa transisi mulai 1 Juni 2026. Kemendag telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai tindak lanjut perihal tersebut.
"Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batubara dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 tentang ekspor ferro alloy," ujar Budi dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada periode transisi ini, setiap eksportir eksisting wajib melaporkan aktivitas eksporsnya ke PT DSI, termasuk mengusulkan persetujuan ekspor (PE). Budi memastikan aktivitas ekspor melangkah normal hingga 31 Desember 2026.
"Jadi, semua tetap normal sampai 31 Desember, mengusulkan PE ya boleh. Baru kelak setelah tanggal 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," tambah Budi.
Budi menjelaskan, skema pengalihan nan berangkaian dengan pemenuhan tanggungjawab Domestic Market Obligation (DMO), tidak semua produsen merupakan eksportir. Budi menyebut dalam praktiknya, produsen maupun BUMN dapat alokasi DMO, termasuk untuk pengedaran Minyakita. Dengan skema ini, terdapat elastisitas dalam menjalankan DMO sesuai dengan peran masing-masing.
"Tidak mesti eksportir nan memproduksi, lantaran eksportir kan kadang juga bukan produsen. Ya, itu nan dimaksud pengalihan itu seperti itu," tambah ia.
Budi menjelaskan, persetujuan ekspor mempunyai masa bertindak hingga enam bulan, tapi dalam ketentuan baru hanya bertindak hingga 31 Desember 2026. Lalu, untuk kewenangan ekspor CPO nan tetap tersisa 11 juta ton, Budi menyebut tetap digunakan dan berlaku.
"Kemudian kewenangan ekspor tuh tetap sekitar 11 juta ton. Jadi kewenangan ekspor tetap dipakai, kewenangan ekspor tetap berlaku. Nanti kewenangan ekspor berikutnya PT DSI. Karena kewenangan ekspor itu kan untuk eksportir. Jadi, sekarang kewenangan ekspor tetap bisa digunakan oleh eksportir eksisting. Jadi kewenangan ekspor untuk pemenuhan DMO," terang Busan.
Skema kewenangan ekspor saat ini tetap menggunakan ketentuan lama, ialah setiap ekspor 4 ton diwajibkan 1 ton pemenuhan DMO. Namun, Budi menyebut terkadang perusahaan tidak langsung melakukan ekspor setelah melakukan tanggungjawab pemenuhan tersebut.
Menurutnya, perihal tersebut membikin kewenangan ekspor tetap tercatat dan belum digunakan. Dengan begitu, kewenangan ekspor nan tetap tersedia sebesar 11 juta ton.
"Dan itu sekarang tetap 11 juta (ton). Artinya, dia bisa ekspor dengan kewenangan ekspornya itu. Nah, biasanya kelak perusahaan itu sering memang ekspor tetap DMO. Karena dia mempunyai tabungan ya sewaktu-waktu bisa dia gunakan. Jadi, itu tujuannya salah satunya ya bahwa mereka tuh siap ekspor sewaktu-waktu sudah punya DMO," tutur Budi.
Kendati begitu, skema ini hanya bertindak untuk eksportir dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum nantinya seluruh sistem ekspor dialihkan ke PT DSI. Budi memastikan pemerintah bakal mengatur lebih lanjut sistem teknis pengalihan tersebut dalam patokan lainnya.
"Nanti kan itu hanya untuk eksportir. Berarti kan sampai 31 Desember kemudian eksportirnya tukar PT DSI. Ya kelak kan berfaedah diubah. Nanti sistem kita atur kemudian seperti apa, tetapi itu hanya bertindak untuk eksportir. Nanti sistem kita atur," katanya.
(rea/ara)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·