Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso namalain Busan telah melangsungkan pertemuan dengan pelaku upaya platform e-commerce dan penjual (seller) toko online pagi ini. Pertemuan ini dilakukan untuk menerima pandangan mengenai revisi patokan perdagangan di e-commerce.
Untuk diketahui, saat ini Kemendag tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tadi itu kita ketemukan antara seller dan platform. Jadi seller menyampaikan apa sih persoalan nan dihadapi selama ini ketika melakukan transaksi e-commerce," ucap Busan saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tadi pihak platform juga akan, tentunya dia bakal dulu ke manajemen ya, jadi bakal menyampaikan dalam waktu 1-2 hari ini apa respons-nya, kemudian kami juga minta action plan-nya ke depan seperti apa ketika Permendag ini bakal diberlakukan," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, dia mengaku banyak mendapat keluhan terutama mengenai biaya manajemen serta penanganan produk nan dikembalikan konsumen namalain retur. Busan menilai keluhan-keluhan inilah nan kelak bisa dimaksudkan alias dibedah lebih jauh dalam revisi Permendag nanti.
"Ya misalnya mengenai biaya segala macem nan menurut seler itu misalnya tidak ada pemberitahuan lebih awal alias seperti apa. Banyak lah ya, termasuk juga tadi misalnya produk-produk nan produk retur ya, kemudian nan dilelang segala macem. Nah itu nan kita syarat teknis kelak kita tuangkan di dalam permendag ya," jelas Busan.
Dalam perihal ini, Busan mengatakan proses penyusunan revisi patokan perdagangan di e-commerce ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Namun dia belum bisa memberi waktu pasti lantaran tetap menunggu respons lebih jauh dari operator platform e-commerce serta menyusun hasil keluhan seller.
"Jadi Permendag ini kan juga belum selesai ya, kami lantaran tetap nunggu juga hasilnya tadi seperti apa. Kalau memang bisa dimasukkan lagi di dalam Permendag nan sifatnya lebih teknis ya bakal kita lakukan," tegas Busan.
(igo/fdl)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·