Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah secara berkala melakukan pengawasan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias platform e-commerce. Hal ini dilakukan sebagai corak perlindungan terhadap konsumen transaksi online.
Pria nan berkawan disapa Busan itu menjelaskan hingga Maret 2026 terdapat 104 pelaku upaya e-commerce nan saat ini masuk dalam pengawasan Kemendag, baik secara online maupun offline. Dalam pengawasan offline, dilakukan sidak dan audit terhadap pelaku upaya dari beragam ekosistem upaya digital.
"Telah dilakukan pengawasan secara online terhadap 104 pelaku upaya PMSE nan terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, dan 6 classified ads, daily deals, dan pemagang," kata Busan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah pelaku upaya e-commerce nan masuk dalam pengawasan tersebut, Busan mengatakan 37 di antaranya mendapatkan surat peringatan (SP) pertama lantaran dinilai belum memenuhi ketentuan nan berlaku.
"Surat peringatan tertulis kedua diberikan kepada pelaku upaya PMSE nan tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan tanggungjawab sebagaimana tertera pada surat peringatan tertulis pertama," ujarnya.
Di luar itu, Busan mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap pelaku upaya di platform e-commerce namalain toko online. Dalam perihal ini, setidaknya Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat hukuman kepada toko-toko online di beragam platform dari Januari 2024 hingga akhir September 2025.
"Sebanyak 3.310 surat hukuman telah disampaikan kepada pelaku upaya PMSE dalam empat periode pelaporan, ialah triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025," terang Busan.
Dari jumlah penindakan itu, setidaknya terdapat 107 toko online nan masuk daftar hitam namalain diblokir, baik sementara maupun permanen.
"PMSE nan dikenakan hukuman akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara jasa PPMSE ialah sebanyak 52 pelaku upaya pada periode pelaporan triwulan IV tahun 2024, sebanyak 7 pelaku upaya pada triwulan I tahun 2025, dan sebanyak 48 pelaku upaya pada triwulan II tahun 2025," jelas Busan.
(igo/fdl)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·