Menantu Pengirim Sate Beracun ke Bu Aminah di Boyolali Terancam Hukuman Mati

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Boyolali -

Polisi menetapkan laki-laki inisial PW (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan mertuanya, Aminah (57) menggunakan sate berbisa sudah. PW terancam penjara maksimal 20 tahun alias balasan mati.

"Untuk pasal nan kami terapkan di sini adalah Pasal 459 alias Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dilansir detikJateng, Senin (8/6/2026).

Petugas melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium sejumlah sampel, mulai dari sisa muntahan pada baju korban, tusuk sate, hingga buntang ayam nan juga meninggal setelah makan sate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti nan diserahkan ke kami, baik itu dari sate, kemudian dari satu ekor ayam nan juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP itu diketemukan terdapat unsur beracun, sehingga perihal tersebut nan menyebabkan almarhumah itu meninggal dunia," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menambahkan tersangka PW (40), diduga telah merencanakan tindakan pembunuhan terhadap korban. Hasil penyelidikan sementara, PW adalah pelaku tunggal.

"Jadi memang dari pihak tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

(wnv/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News