Jakarta -
BPJS Kesehatan tetap menunggu keputusan pemerintah mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 14 triliun. Kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 23 juta peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan hingga saat ini patokan mengenai rencana pemutihan tunggakan tersebut belum terealisasi. Namun, dia berambisi proses pemutihan bisa segera terlaksana.
"Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya.Moga-moga segera ditandatangani," kata Prihati di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prihati, tunggakan nan dihapus merupakan tunggakan peserta nan telah menunggak dalam jangka waktu lama. Meski begitu, dia berambisi peserta tidak menunggak lagi setelah diputihkan.
"Siapa nan nunggak, jika memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka nan bisa bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," tuturnya.
Purbaya Kirim Rp 20 T ke BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pemutihan alias penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sudah disetujui. Saat ini tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu sudah setujui, tinggal mungkin perincian peraturan Presiden jika nggak salah," kata Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Purbaya menjelaskan pihaknya sudah mentransfer Rp 20 triliun ke BPJS Kesehatan untuk kemudian program tersebut bisa dieksekusi.
"Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin jika nggak salah Rp 20 triliun," tutur Purbaya.
Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Rabu (10/6/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan FB detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·