
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Sidak menemukan perusahaan nan mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut telah bayar THR pada 18 Maret 2026, namun tidak penuh, sehingga melanggar ketentuan nan mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Perusahaan telah menyatakan komitmen untuk melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli, Rabu (1/4/2026).
Dalam pertemuan dengan manajemen, diketahui bahwa ketidaksesuaian pembayaran disebabkan kondisi finansial perusahaan serta kesalahan dalam memahami ketentuan THR nan dikaitkan dengan tingkat kehadiran pekerja.
Menaker menegaskan bahwa THR merupakan tanggungjawab pengusaha nan kudu dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Pengaitan THR dengan ketidakhadiran pekerja dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi.
Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dikenakan hukuman berupa denda sebesar 5 persen dari total tanggungjawab nan kudu dibayarkan kepada pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembayaran THR serta menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran nan masuk.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·