Menaker Respons Buruh Ngaku Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan

Sedang Trending 40 menit yang lalu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kekecewaan pekerja terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menyebut proses pembahasan RUU tersebut tetap melangkah dan aspirasi dari beragam pihak tetap terbuka untuk disampaikan.

Yassierli mengatakan pemerintah telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai draf RUU. Sementara itu, DPR tetap menggalang aspirasi dari beragam pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.

“Ya, jadi nan pertama ini kan prosesnya tetap berjalan. Jadi, draf RUU-nya sudah ada. Kami dari pemerintah sudah memberikan DIM, dan teman-teman dari DPR juga sekarang tetap terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari pekerja Serikat Pekerja. Dan ini tetap masih berjalan, ya,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).

Ia mengatakan pemerintah juga bakal membahas secara transparan sehingga pekerja dapat mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.

“Nanti juga pada fase pembahasan antara pemerintah dengan DPR juga kelak ya tetap terbuka ya Pak Obon, ya. Semua masukan-masukannya ada,” ujar Yassierli.

“Jadi, kita sesuai dengan angan para pekerja kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan kelak kita tentu berambisi hasil nan terbaik nanti. Maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Mangga Pak Obon,” lanjutnya.

Menanggapi pekerja nan mengatakan bakal menggelar tindakan besar-besaran, Yassierli menyebut perihal itu sebagai bagian dari dinamika.

“Iya, ini bagian dari dinamika. Enggak apa-apa ya. Kita selalu kita terus, jika ada masukan bisa lewat pemerintah alias bisa lewat DPR. Tentu ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak ya aspirasi itu teman-teman pekerja menyampaikan ke DPR. Tapi kelak ada proses pembahasan berbareng nanti,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengatakan perubahan nama RUU menjadi Pelindungan Ketenagakerjaan berangkaian dengan substansi nan bakal mengatur perlindungan terhadap pekerja.

“Ya, dari namanya kita rubah menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja. Dan tentu ketika bicara perlindungan pekerja banyak hal-hal nan diperbandingkan dengan aturan-aturan nan kemarin, Undang-Undang 13 alias Omnibus Law, ada beberapa perbaikan,” ungkap Obon.

“Dan memang agak sedikit lebih rinci tentu, agar tidak ada debatable, sehingga kami butuh proses untuk itu,” lanjutnya.

Obon mengatakan patokan tersebut juga bakal mengatur hukuman nan berbeda bagi perusahaan nan melanggar ketentuan. Ia menyebut terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan patokan sebelumnya.

“Dan aturannya juga menjadi lebih bagi pelanggar, perusahaan-perusahaan nan melanggar patokan kita berikan juga hukuman nan berbeda dengan nan lalu. Nah, sampai hari ini betul disampaikan Pak Menteri, kita tetap ada beberapa proses, belum final. Sehingga info alias konsep-konsep nan lain itu belum dipastikan itu menjadi final,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tak puas terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nan tengah dibahas DPR. Mereka menilai sejumlah rumor krusial nan selama ini diperjuangkan pekerja belum terakomodasi dalam draf tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah menempuh jalur diplomasi selama berbulan-bulan untuk mendorong lahirnya patokan ketenagakerjaan nan dinilai setara bagi seluruh pihak.

Namun, setelah mendapatkan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari DPR, Andi Gani menyebut hasilnya mengecewakan.

“Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar 4 bulan membentuk tim berbareng dengan Apindo lantaran kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan nan berkeadilan untuk semua stakeholder. Tapi dengan draf nan kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh,” jelas Andi usai rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Andi Gani mengatakan pihaknya tetap memberikan waktu hingga 22 September 2026 agar pemerintah dan DPR merespons aspirasi buruh. Jika tidak ada respons, pekerja mempertimbangkan menggelar tindakan besar di Jakarta.

“Karena itu, teman-teman sekalian, kami bakal mencoba terus sampai tanggal 22 September. Itu menjadi pemisah akhir dari Gerakan Buruh Indonesia dan bakal kelak disampaikan oleh Bung Sunarno nan sudah ditunjuk menjadi Panglima Aksi Koalisi Besar. Kelihatannya pilihan tindakan besar masuk Jakarta bakal menjadi pilihan buat Koalisi Besar,” katanya.

Ia berambisi pemerintah dan DPR segera merespons masukan buruh.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan