Menaker: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026

Sedang Trending 19 jam yang lalu

, JAKARTA, – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen telah resmi melangkah sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Yassierli menyatakan penerapan pembagian komisi 8 persen bagi aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi sudah berjalan efektif. Hal ini sejalan dengan hasil konvensi pers berbareng ketua DPR RI pada 23 Juli 2026 lalu.

"Sesuai dengan nan disampaikan oleh ketua DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah melangkah sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa nan disampaikan oleh Pak Presiden," ujar Menaker seusai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair berjudul "AI Career Boost Day 2026" di Jakarta, Selasa.

Penyelarasan Teknis Lintas Kementerian

Pemerintah saat ini tengah memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan. Langkah ini diambil agar penerapan kebijakan dapat berjalan efektif, konsisten, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

Pada rapat koordinasi nan digelar Kamis (23/7/2026), pemerintah berupaya menyamakan pemahaman mengenai penerapan kebijakan. Tujuannya agar penyelenggaraan di lapangan melangkah sesuai ketentuan dan tujuan nan telah ditetapkan bersama.

Yassierli menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan. Hal ini mengingat pengaturan teknis kebijakan melibatkan beragam lembaga agar seluruh sistem penyelenggaraan dapat melangkah selaras tanpa menimbulkan hambatan implementasi.

"Yang detail-detailnya nan perlu kita koordinasi lintas kementerian," katanya singkat.

Finalisasi Perpres dan Dukungan Aplikator

Sebelumnya, DPR dan pemerintah melakukan finalisasi peraturan presiden (perpres) mengenai ojek daring nan ditargetkan rampung pada pekan depan. DPR telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), nan juga mengundang Koalisi Ojol Nasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut bermaksud menyempurnakan perpres tentang ojol nan nyaris final. "Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol nan alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim bakal berjumpa sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujar Dasco.

Dasco nan memimpin rapat menjelaskan bahwa selain berbincang dengan kementerian/lembaga, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol ihwal penerapan tarif komisi 8 persen setelah patokan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengungkapkan bahwa kebanyakan perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan. Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan.

"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan nan baru ada adjustment-adjustment alias ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional