Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pekerja informal termasuk di sektor persampahan mendapat potongan nilai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon iuran program tersebut sebesar 50 persen sehingga pekerja cukup bayar Rp 8.400 per bulan dari Rp 16.800.
Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam aktivitas peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di akomodasi RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Ia mengatakan pekerja informal, termasuk pekerja di sektor persampahan, mempunyai akibat kecelakaan kerja. Karena itu, negara perlu datang memberikan perlindungan kepada mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman mendapatkan potongan nilai 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). nan awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berfaedah didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.
Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pekerja Indonesia, baik sektor umum maupun informal, mendapatkan agunan sosial.
"Kita mau 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor umum nan bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, ini banyak ya, termasuk teman-teman, ada kawan kita ojol, ada nan bekerja di perkebunan, pekerja imajinatif dan seterusnya, kita mau 100 persen mereka ter-cover agunan sosialnya," ujarnya.
Yassierli mengatakan potongan iuran tersebut bertindak hingga akhir 2026 dan bakal dievaluasi pemerintah.
"50 persen potongan nilai sampai akhir tahun ini. Nanti kita pertimbangan lagi, kami laporkan ke Pak Presiden. Semoga PP ini bisa terus diperpanjang," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017. Pramono mengatakan Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran untuk bayar perlindungan tersebut.
"Perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang," kata Pramono.
Dia menyebut pada 2024 anggaran nan dialokasikan untuk bayar asuransi pekerja tersebut mencapai sekitar Rp 806 juta.
"Kami mengalokasikan di tahun 2024 ini untuk bayar asuransinya kurang lebih Rp 806 juta," ujarnya.
Pramono berambisi program perlindungan tersebut dapat terus dilanjutkan dengan support pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi dalam pengarahan dan pengarahan Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Lingkungan Hidup, saya percaya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara," katanya.
(fca/fca)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·