Mempertanyakan Pelindungan Hukum bagi Dokter Internship

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi dokter. Foto: Pixabay

Kasus gugurnya (4) empat master internship sepanjang Maret hingga April 2026 merupakan sirine ancaman mengenai kerentanan posisi master internship di Indonesia. Peristiwa beruntun ini memicu keprihatinan mendalam dari beragam lapisan, mulai dari masyarakat umum, organisasi profesi, akademisi, mahasiswa kedokteran, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Investigasi terpadu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan kesaksian dari rekan sejawat mengungkapkan adanya persoalan di wahana nan merupakan tempat praktik master internship tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi manipulasi agenda kerja. Beberapa bukti menyebut adanya master internship yang dipaksa bekerja hingga berbulan-bulan tanpa disertai kewenangan libur nan memadai. Ditemukan kebenaran juga bahwa master internship dalam kasus tertentu terpaksa tetap masuk kerja, meski dalam kondisi sakit.

Hal ini terjadi lantaran adanya ancaman penundaan kelulusan alias penahanan sertifikat penyerahan internship oleh pihak tertentu jika mereka mengambil izin sakit.

Program nan semestinya menjadi proses pembelajaran klinis dengan pendampingan master senior ini, pada realitanya sering kali bergeser menjadi "eksploitasi tenaga medis murah" demi mengisi kekosongan pelayanan di IGD.

Ilustrasi dokter. Foto: Studio Romantic/Shutterstock

Kasus gugurnya (4) empat master internship adalah bukti dari ketidakselarasan antara norma secara normatif dan penerapan hukum. Kerapuhan pelindungan norma master internship terletak pada ketidakjelasan status mereka dalam norma ketenagakerjaan dan pendidikan profesi.

Negara mengategorikan master internship sebagai peserta didik (bukan pekerja). Akibatnya, mereka dikecualikan dari perlindungan UU Ketenagakerjaan. Mereka tidak mempunyai kewenangan atas bayaran minimum, pengaturan jam kerja lembur, kewenangan libur sakit berasas UU Ketenagakerjaan, maupun kewenangan berserikat.

Dana nan diterima oleh master internship disebut sebagai "Bantuan Biaya Hidup" (BBH). Penggunaan istilah ini, secara norma menghapuskan kewenangan master internship untuk memperoleh bayaran nan layak, meskipun akibat dan beban kerja nan mereka tanggung sama besarnya dengan master organik.

Saat berada di wahana, master internship dibebani tanggung jawab pelayanan medis dan tindakan medis layaknya tenaga medis penuh waktu (dokter in). Berdasarkan regulasi, master internship memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Internship dan Surat Izin Praktik (SIP) Internship.

Secara hukum, kepemilikan izin ini melekatkan tanggung jawab norma jika terjadi sengketa medis, baik pertanggungjawaban secara norma administrasi, norma perdata, maupun norma pidana. Secara teoretis, wahana alias master pendamping semestinya bertanggung jawab atas tindakan medis nan dilakukan oleh peserta didik di bawah supervisi mereka.

Ilustrasi dokter. Foto: Volha_R/Shutterstock

Namun, lantaran kegunaan supervisi di lapangan sering kali tidakhadir (misalnya, master internship dilepas sendiri di IGD), pemisah pertanggungjawaban ini menjadi tidak jelas. Ketika terjadi sengketa medis, master internship berpotensi untuk dijadikan sebagai tokoh tunggal nan kudu bertanggung jawab atas terjadinya sengketa medis tersebut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan internship sebagai proses pendidikan. Tenaga medis nan telah mengangkat sumpah profesi—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215—wajib mengikuti program internship yang merupakan penempatan wajib sementara pada akomodasi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut (Pasal 216 (1) UU Kesehatan).

Tujuan program internship yaitu untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian (Pasal 216 (2) UU Kesehatan). Program internship dikategorikan sebagai bagian dari proses pendidikan pekerjaan dan pemenuhan syarat kompetensi, sebelum seorang master memenuhi syarat untuk berpraktik secara penuh, tanpa pendampingan. Implikasinya, hubungan norma antara master internship dengan wahana bukanlah hubungan kerja, melainkan hubungan akademik-klinis.

Kegagalan negara dalam memberikan pelindungan norma bagi master internship adalah suatu perihal nan semestinya tidak boleh terjadi. Ketika negara mewajibkan suatu program sebagai prasyarat legalitas profesi, negara memikul tanggungjawab norma untuk menjamin bahwa pemenuhan prasyarat tersebut dilakukan dalam koridor nan kondusif dan manusiawi.

Dimensi pertama dari kegagalan administratif ini adalah tidak adanya pembatasan jam kerja nan implementatif dan penegakan hukumnya bagi master internship. Dalam praktiknya, master internship sering kali menjalani shift kerja nan melampaui batas, ialah sering kali mencapai 24 hingga 36 jam berturut-turut tanpa jarak rehat nan layak, terutama saat menjaga IGD alias bangsal rawat inap.

Ilustrasi master lelah. Foto: PBXStudio/Shutterstock

Secara medikolegal, kelelahan akibat jam kerja nan melampaui pemisah ini menurunkan kegunaan kognitif dan psikomotorik. Ketika negara membiarkan kondisi ini, negara secara tidak langsung mengarahkan master internship ke dalam akibat melakukan kelalaian medis nan berujung pada ancaman etika, disiplin dan hukum.

Dimensi kedua adalah adanya diskriminasi dalam perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), nan membedakan antara master tetap alias master organik dan master internship. Saat master tetap alias master organik jatuh sakit akibat tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, mereka dilindungi oleh skema agunan kecelakaan kerja.

Namun, ketika master internship jatuh sakit, mereka sering kali kudu mengurus dan membiayai pengobatan mereka sendiri, alias sekadar mengandalkan BPJS Kesehatan berdikari tanpa ada kompensasi akibat pekerjaan dari negara.

Selain itu, besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) saat ini tetap jauh dari kata layak bagi seorang ahli nan memegang tanggung jawab pekerjaan dalam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan medis dan tindakan medis.

Nilai BBH di beberapa wilayah apalagi berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Hal ini tetap ditambah dengan banyaknya wahana nan tidak menyediakan akomodasi hidup layak bagi master internship. Fakta di lapangan menunjukkan minimnya ruang rehat nan higienis, ketiadaan penyediaan makanan bergizi saat dinas malam, hingga lingkungan tempat tinggal sekitar wahana nan kurang layak.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Rekonstruksi izin merupakan langkah nan kudu diambil oleh negara. Diperlukan sebuah rekonstruksi izin pada level patokan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan mengatur mengenai master internship.

Regulasi kudu mengangkat standar internasional (misalnya, sistem European Working Time Directive untuk master internship), ialah membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu, dengan pemisah maksimal lama satu shift tidak boleh melampaui 12 jam.

Harus diatur mengenai kewenangan rehat minimal 11-12 jam di antara dua shift, serta kewenangan libur bagi master internship. Regulasi kudu memuat hukuman jika wahana terbukti melanggar agenda nan menyebabkan master internship bekerja melampaui pemisah regulasi.

Wahana kudu menyediakan prasarana perlindungan diri dan kesehatan nan memadai bagi master internship. Regulasi kudu mewajibkan wahana untuk menyediakan ruang rehat nan layak, higienis, dan terpisah.

Selain itu, ada tanggungjawab untuk menyediakan asupan nutrisi/makanan bergizi oleh wahana bagi master internship yang bekerja di shift malam. Regulasi wajib menghapuskan hukuman otomatis berupa "perpanjangan masa magang" bagi master nan mengambil libur sakit dengan surat keterangan medis nan sah. Aturan ini kudu diganti dengan sistem nan lebih manusiawi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan