Membangun Tanpa Mengorbankan Mangrove

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Foto Udara Aktivitas Penimbunan Kawasan Mangrove di Hutan Lidung Sei Beduk II, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Setiap 26 Juli, bumi memperingati Hari Internasional untuk Konservasi Ekosistem Mangrove. Peringatan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan pengingat bahwa ekosistem mangrove mempunyai peran krusial dalam melindungi area pesisir dari abrasi, banjir rob, gelombang ekstrem, serta akibat perubahan iklim. Di tengah pesatnya pembangunan wilayah pesisir, keberadaan mangrove semakin menentukan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.

Pesan tersebut menjadi sangat relevan bagi Kota Batam. Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone), Batam berkembang menjadi salah satu pusat industri, perdagangan, logistik, galangan kapal, pariwisata, hingga ekonomi digital di Indonesia. Letaknya nan strategis di jalur pelayaran internasional Selat Malaka menjadikan kota ini terus menarik investasi dalam beragam sektor.

Namun, pertumbuhan tersebut dihadapkan pada realita bahwa ruang daratan Batam sangat terbatas. Hanya sekitar 23 persen wilayah administratifnya berupa daratan. Kondisi ini membikin area pesisir, termasuk ekosistem mangrove, semakin sering menjadi sasaran alih kegunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

Akibatnya, tutupan mangrove di Batam terus menyusut. Saat ini luasnya diperkirakan tinggal sekitar 1.743 hektar, turun lebih dari 90 persen dibandingkan luas historis nan diperkirakan mencapai 18.335 hektar pada era 1990-an. Penurunan nan sangat drastis tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap ekosistem mangrove bukanlah persoalan baru, melainkan akumulasi dari praktik pembangunan nan berjalan selama bertahun-tahun.

Yang lebih memprihatinkan bukan hanya hilangnya tutupan mangrove, tetapi langkah pandang nan menganggap area tersebut sebagai lahan kosong nan siap dikonversi setiap kali investasi datang. Sepanjang 2019-2026, Akar Bhumi Indonesia mencatat 46 kasus dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan pada area terdampak seluas sekitar 533,1 hektar. Sebagian besar berangkaian dengan penimbunan ekosistem mangrove secara ilegal.

Cara pandang seperti ini sesungguhnya menyimpan biaya nan jauh lebih besar daripada faedah ekonomi nan diperoleh dalam jangka pendek. Ketika mangrove hilang, perlindungan alami terhadap garis pantai ikut melemah. Abrasi meningkat, hasil tangkapan nelayan menurun, kediaman beragam biota pesisir rusak, potensi wisata bahari berkurang, sementara pemerintah kudu mengeluarkan anggaran nan semakin besar untuk membangun prasarana pengendali banjir rob maupun perlindungan pantai.

Sayangnya, konservasi tetap sering dipersepsikan sebagai halangan pembangunan. Padahal, perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi bukanlah dua kepentingan nan saling bertentangan. Indonesia telah mempunyai landasan norma nan semakin kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Kehadiran PP tersebut menegaskan bahwa mangrove merupakan ekosistem strategis nan kudu dilindungi, dipulihkan, dan dikelola secara berkepanjangan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, rehabilitasi, serta pelibatan beragam pemangku kepentingan. Dengan demikian, perlindungan mangrove bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari tanggungjawab nan kudu menjadi dasar dalam setiap perencanaan pembangunan.

Perubahan juga terjadi di tingkat global. Semakin banyak penanammodal menjadikan aspek keberlanjutan sebagai salah satu parameter dalam menentukan tujuan investasi. Dengan kata lain, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan bukan lagi sekadar tanggungjawab hukum, melainkan bagian dari daya saing daerah. Investasi nan berbobot justru memerlukan kepastian tata kelola lingkungan nan baik.

Karena itu, menjaga mangrove nan tetap tersisa kudu menjadi prioritas utama, sementara rehabilitasi dilakukan sebagai upaya memulihkan area nan telah rusak. Keduanya tidak dapat dipertentangkan. Tidak masuk logika andaikan ribuan bibit mangrove ditanam di satu lokasi, sementara di tempat lain mangrove nan telah tumbuh puluhan tahun justru ditimbun.

Rehabilitasi memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan kerusakan baru terus terjadi. Mangrove alami nan telah berkembang selama puluhan tahun mempunyai struktur ekosistem nan kompleks, menjadi kediaman beragam jenis biota, serta membentuk keseimbangan ekologis nan tidak dapat digantikan hanya dengan menanam bibit baru. Kerusakan dapat terjadi dalam hitungan hari, tetapi pemulihannya memerlukan puluhan tahun.

Ke depan, Batam memerlukan paradigma pembangunan nan lebih adaptif terhadap keterbatasan ruang dan kondisi ekologisnya. Pembangunan tidak lagi dapat terus mengandalkan ekspansi area secara mendatar dengan mengorbankan ekosistem nan tersisa. Efisiensi pemanfaatan ruang, pembangunan nan lebih vertikal, serta perlindungan area berbobot ekologis tinggi perlu menjadi bagian dari arah pembangunan kota.

Selain itu, setiap rencana pembangunan kudu didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan, bukan semata-mata pada luas lahan nan tersedia alias besarnya nilai investasi nan masuk. Pembangunan nan mengabaikan batas-batas ekologis hanya bakal menunda masalah dan mewariskan krisis lingkungan kepada generasi berikutnya.

Pada akhirnya, masa depan Batam tidak ditentukan oleh seberapa banyak mangrove nan sukses dikonversi menjadi area terbangun, melainkan oleh kemampuannya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Investasi dan konservasi tidak perlu dipertentangkan. Justru keduanya kudu melangkah beriringan agar pembangunan menghasilkan kesejahteraan nan berkelanjutan, bukan meninggalkan beban sosial, ekonomi, dan ekologis bagi generasi mendatang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan