Membaca Strategi Bahasa Fadia Arafiq

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditahan KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat ditangkap KPK segera menyita perhatian publik. “Saya dulu hanya penyanyi dangdut, buta hukum, jadi nggak ngerti jika apa nan saya lakukan itu korupsi,” ujarnya. Sekilas, kalimat ini terdengar seperti pengakuan sederhana. Namun jika dibaca lebih cermat, dia menyimpan persoalan nan jauh lebih kompleks.

Dalam hukum, pernyataan tersebut jelas problematis. Asas presumptio iures de iure menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum, terlebih lagi seorang pejabat publik nan telah lama berada dalam struktur kekuasaan. Dengan rekam jejak sebagai wakil bupati dan dua periode bupati, susah membayangkan bahwa ketidaktahuan norma dapat dijadikan sebagai dalih nan masuk akal.

Sebagai ujaran publik, kalimat tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai pernyataan literal. Ia adalah tindakan bahasa. nan lebih menarik adalah gimana tindakan bahasa digunakan untuk membingkai realitas.

Dalam pragmatik, Austin (1962) menyatakan bahwa setiap ujaran mempunyai tiga lapisan: lokusi, ilokusi, dan perlokusi. Secara lokusi, pernyataan tersebut berisi klaim ketidaktahuan hukum. Namun pada tingkat ilokusi, fungsinya bergeser menjadi pembelaan. Ia tidak hanya mengatakan “saya tidak tahu”, tetapi mencoba menegosiasikan tanggung jawab.

Pada tingkat perlokusi, pengaruh nan diharapkan juga jelas: memunculkan simpati alias setidaknya mereduksi persepsi kesalahan. Sering kali publik condong lebih memaklumi kesalahan nan dianggap lahir dari ketidaktahuan dibandingkan dari kesengajaan.

Di sinilah letak inti persoalan. Pernyataan ini bukan sekadar penjelasan diri, tetapi upaya membentuk langkah publik memahami tindakan nan dilakukan.

Membingkai Ulang Realitas

Jika dibaca melalui perspektif kajian wacana kritis Fairclough (1995), makna tidak hanya terletak pada teks, tetapi pada praktik diskursif: gimana ujaran diproduksi, dikonsumsi, dan direproduksi.

Pernyataan tersebut muncul dalam situasi tekanan norma nan tinggi. Dalam kondisi seperti itu, bahasa sering digunakan sebagai perangkat reframing, ialah membingkai ulang realitas. Fadia tidak menyangkal tindakan, tetapi menggeser konsentrasi dari tindakan ke pengetahuan tentang tindakan.

Strategi ini penting. Dalam diskursus hukum, korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindakan, tetapi juga sebagai tindakan nan dilakukan dengan kesadaran. Dengan menyatakan “buta hukum”, dia mencoba memindahkan dirinya dari kategori pelaku nan sadar menjadi pelaku nan tidak memahami akibat tindakannya.

Namun wacana tidak berakhir pada produksi. Ia bergerak ke konsumsi, ialah gimana publik menerima dan menafsirkan pernyataan tersebut. Reaksi publik menunjukkan bahwa penerimaan tidak berkarakter pasif. Banyak warganet justru mempertanyakan logika pernyataan itu: jika merasa tidak memahami birokrasi dan hukum, kenapa mencalonkan diri dan memegang kedudukan publik?

Di titik ini terjadi apa nan dalam kajian wacana disebut counter-framing. Publik tidak semata-mata menerima bingkai “ketidaktahuan” nan diajukan, tetapi membongkarnya dengan menghadirkan kebenaran tandingan, ialah pengalaman panjang Fadia dalam pemerintahan.

Reproduksi wacana kemudian bergerak lebih jauh ketika info tentang dugaan intervensi proyek untuk perusahaan family muncul ke ruang publik. Di sini, dengan jelas menunjukkan publik tidak pasif menerima makna, melainkan aktif menafsirkan, menguji, dan menantangnya.

Pada titik ini, makna akhir tidak lagi bisa dikendalikan oleh si penutur, tetapi dinegosiasikan dalam ruang publik nan lebih luas.

Strategi Bahasa di Balik “Buta Hukum”

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Dari perspektif pandang linguistik kognitif, strategi ini menjadi lebih terang terbaca. Pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi dibangun melalui beberapa strategi bahasa.

Pertama, strategi lompatan identitas. Fadia menggunakan strategi ini untuk menciptakan jarak antara dirinya sebagai pelaku dan pengetahuan bakal kejahatannya. Fadia mencoba melepas identitas “bupati” nan melekat padanya dan kembali mengenakan identitas lama sebagai “penyanyi dangdut”.

Secara kognitif, dia sedang melakukan regresi identitas. Ia mau publik percaya bahwa meski tubuhnya duduk di bangku bupati, isi kepalanya tetap “kepala penyanyi”. Tujuannya menghilangkan ekspektasi publik terhadap standar pengetahuan norma dan birokrasi nan semestinya dimiliki seorang pejabat publik.

Kedua, strategi belas kasihan. Ia memosisikan diri sebagai korban dari sistem nan tidak dia mengerti. Ia seolah berkata, “Saya hanya orang mini nan beruntung jadi pejabat, jangan norma saya atas kerumitan patokan nan tidak pernah saya pelajari.”

Secara argumentatif, strategi ini sangat rapuh. Secara sosiologis, identitas adalah sesuatu nan bergerak dan akumulatif. Seseorang tidak bisa “menghapus” pengetahuan norma nan semestinya dia pelajari selama menjabat bertahun-tahun hanya dengan menyebut pekerjaan masa lalu. Publik memandang ini bukan sebagai lompatan identitas nan jujur, melainkan pencucian dosa melalui nostalgia.

Ketiga, strategi metafora “buta hukum”. Dengan melabeli diri “buta”, dia mencoba menghilangkan aspek kesengajaan (intentionality). Dalam perspektif hukum, persepsi tentang korupsi biasanya melibatkan adanya komponen niat jahat (mens rea). Dengan mengaku buta, dia mencoba menggeser kategori tindakannya dari “kejahatan nan direncanakan” menjadi “kesalahan akibat ketidaktahuan”.

Keempat, strategi eufemisme dan defleksi tanggung jawab. Ia tidak menyangkal perbuatan, tetapi menyangkal pemahaman atas label perbuatan tersebut. Dalam kognisi manusia, kita condong lebih memaklumi kesalahan nan dilakukan lantaran “bodoh” daripada lantaran “jahat”. Fadia secara sadar memilih diksi nan menunjukkan “kebodohan administratif” untuk menutupi “kejahatan sistematis”.

Batas Bahasa dan Realitas

Namun, di sinilah pemisah antara strategi bahasa dan realitas norma menjadi jelas. Bahasa dapat membingkai, tetapi tidak dapat sepenuhnya menghapus fakta. Dalam sistem hukum, ketidaktahuan tidak menghapus kesalahan, apalagi bagi penyelenggara negara.

Yang menjadi krusial adalah gimana publik membaca pernyataan semacam ini. Apakah dia diterima sebagai kebenaran alias dipahami sebagai strategi bahasa?

Kasus ini mengingatkan bahwa bahasa bukan sekadar perangkat komunikasi, tetapi juga perangkat negosiasi makna. Dalam situasi krisis, dia dapat digunakan untuk membangun jarak antara tindakan dan tanggung jawab.

Namun pada akhirnya, bahasa mempunyai batasnya sendiri. Ia dapat memengaruhi persepsi, tetapi tidak dapat sepenuhnya menggantikan realitas.

Pernyataan Fadia Arafiq mungkin tampak sederhana, tetapi dia membuka ruang refleksi nan lebih luas tentang gimana bahasa bekerja dalam ruang publik. Ia menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, nan dipertaruhkan bukan hanya fakta, tetapi langkah kebenaran itu dikatakan.

Dalam konteks ini, memahami bahasa bukan sekadar soal linguistik, tetapi juga soal gimana kekuasaan bekerja dan gimana tanggung jawab dinegosiasikan di hadapan publik.

Dan mungkin, di situlah letak pelajaran terpentingnya: bahwa setiap ujaran, terutama dari pejabat publik, bukan hanya tentang apa nan dikatakan, tetapi tentang gimana dia berupaya membentuk langkah kita memahami realitas.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan