Memahami Peran Perbankan dalam Mendukung Program Pemerintah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bahwa OJK tengah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah, ditanggapi secara 'keliru' oleh banyak pihak. OJK kemudian dikesankan bakal memaksa bank untuk membantu program prioritas pemerintah khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Persepsi kemudian bergulir liar. Beberapa komentar di bumi maya menyiratkan kekhawatiran bakal keamanan biaya masyarakat nan ada di bank. Sebagian lainnya mengkhawatirkan bakal terjadinya lonjakan non performing loans. Bahkan ada juga nan menganggap bahwa OJK telah meninggalkan konsep paling mendasar dari industri perbankan ialah kehati-hatian.

Sebagian besar dari mereka nan berkomentar negative alias menolak, dilatarbelakangi oleh pandangan skeptis terhadap program spesifik seperti MBG dan Kopdes Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harus diakui di tengah begitu banyak komentar negatif ada juga komentar positif nan menyatakan support bank terhadap program-program pemerintah memang sudah semestinya lantaran bank kudu mempunyai peran dalam program pembangunan nasional, khususnya program-program bagi masyarakat mini alias UMKM.

Pernyataan OJK

Meskipun ada juga komentar nan cukup positif, tetapi kesalahpahaman bakal rencana OJK menyesuaikan ketentuan RBB tidak dapat dibiarkan. OJK nampaknya menyadari perihal itu sepenuhnya. OJK kemudian dalam banyak kesempatan menyampaikan pernyataan nan lebih jelas dan mendetail mengenai rencana perubahan POJK tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).

Dalam pernyataannya OJK antara lain menyebut bahwa Rencana perubahan POJK tentang RBB dimaksudkan untuk mendorong Bank agar mempunyai perencanaan strategis nan terarah, terukur, dan berkepanjangan melalui penyusunan rencana bisnis, termasuk antara lain arah strategis kebijakan Bank, rencana permodalan dan rencana pendanaan bank.

Lebih lanjut OJK juga menyatakan bahwa RPOJK RBB bakal mengatur dengan lebih terstruktur rencana penanaman biaya bank termasuk dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Meskipun demikian dalam RPOJK RBB nan sedang disusun sama sekali tidak ada tanggungjawab Bank untuk menyalurkan angsuran kepada program alias sektor tertentu.

OJK menjamin bahwa bank tetap mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam menetapkan strategi upaya dan melakukan pengambilan keputusan pemberian kredit/pembiayaan dengan mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian, menerapkan manajemen akibat nan memadai, serta mempertimbangkan profil akibat dan risk appetite masing-masing bank.

Bank dan Program Pemerintah

Apabila RPOJK RBB rupanya tidak menyebut keharusan bank-bank untuk mendukung program-program strategis pemerintah, lampau apakah kemudian dapat diartikan bahwa bank-bank bakal dibiarkan tanpa peran dalam pembangunan nasional?

Pertanyaan ini sesungguhnya terlalu naif dan melupakan peran krusial nan selama ini sudah dimainkan oleh perbankan dalam perekonomian nasional.

Perbankan sebagai komponen terbesar dalam sistem finansial nasional Indonesia mempunyai peran sebagai lembaga intermediasi nan tidak hanya menjembatani dan memperlancar transaksi antar pelaku ekonomi tetapi juga menyediakan likuiditas nan dibutuhkan baik untuk konsumsi maupun investasi. Tanpa perbankan lampau lintas finansial bakal tersendat dan pertumbuhan susah terjadi.

Namun demikian bank-bank nan membentuk sistem perbankan nasional secara perseorangan adalah entity upaya nan berorientasi keuntungan dengan mengelola biaya masyarakat (DPK). Untuk melindungi biaya masyarakat tersebut bank diatur dan diawasi secara ketat dan diharuskan beraksi secara hati-hati. OJK telah melaksanakan peran sebagai otoritas nan mengatur dan mengawasi perbankan tersebut selama ini secara baik.

Tanpa menjadikannya sebagai sebuah kewajiban, bank sesuai fungsinya bakal melaksanakan peran mendukung semua program pemerintah. Ketika sebuah program pemerintah dinilai oleh bank mempunyai prospek keuntungan dengan akibat nan rendah, maka bank tanpa kudu dipaksa bakal dengan senang hati membiayai. Hal ini sejalan dengan penjelasan OJK bahwa penyaluran angsuran untuk program pemerintah berkarakter tidak wajib dan kudu tetap sesuai dengan manajemen akibat serta risk appetite masing-masing bank.

Penutup

Pengaturan kembali sebuah ketentuan sesungguhnya adalah sebuah proses nan wajar nan semestinya tidak perlu disikapi secara berlebihan apalagi dengan kecurigaan. Pengaturan kembali diperlukan terutama dalam rangka penyesuaian terhadap kondisi lingkungan nan sudah banyak berubah.

POJK tentang RBB bank nan saat ini bertindak adalah POJK tahun 2016, nan artinya sudah berumur 10 tahun. Dalam kurun waktu 10 tahun tersebut industry perbankan telah mengalami banyak dinamika perubahan nan memerlukan response dari otoritas agar industry tetap tumbuh dan berkedudukan positif bagi perekonomian.

RPOJK saat ini tetap dalam tahapan Rule making Rule, dimana bakal ada tahapan public expose untuk meminta tanggapan/masukan dari industri perbankan dan stakeholders lainnya. Berbagai concern tentang peran perbankan mengenai program-program pemerintah hendaknya bisa disampaikan dalam proses public expose tersebut. Kita harapkan POJK tentang RBB nan baru kelak betul-betul bakal menjadikan bank sebagai motor penggerak pembangunan tanpa memunculkan risiko-risiko baru.


Piter Abdullah Redjalam
Ekonom Senior Center for Policy Studies Prasasti

Simak Video "Ocean by BCA, All in One Platform nan Bikin Bisnis Lebih Mudah"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance