Memahami Ihram dalam Ibadah Haji dan Umrah: Pengertian dan Larangannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Pengertian dan Larangannya

Ilustrasi.

JAKARTA - Ihram merupakan rukun pertama dalam ibadah haji dan umrah nan menjadi penanda bahwa seorang Muslim telah resmi memasuki keadaan suci untuk beribadah. Secara harfiah, Ihram berasal dari kata harama nan berfaedah mengharamkan. Dalam konteks ibadah, Ihram berfaedah niat untuk memulai rangkaian haji alias umrah dengan mengharamkan bagi diri sendiri hal-hal nan biasanya diperbolehkan namun dilarang selama masa ibadah tersebut.

Pengertian dan Pelaksanaan Ihram

Berdasarkan konsensus para ulama, termasuk nan tertuang dalam kitab pedoman haji Nahdlatul Ulama dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Ihram bukan sekadar mengenakan busana putih tanpa jahitan bagi laki-laki. Ihram adalah niat nan diucapkan di dalam hati dan lisan saat berada di Miqat (batas waktu dan tempat nan ditentukan).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa sebelum berihram, jemaah disunnahkan untuk membersihkan diri dengan mandi besar, memotong kuku, merapikan kumis, dan menggunakan wewangian pada personil tubuh (bukan pada busana Ihram). Setelah niat diucapkan, maka berlakulah segala larangan Ihram hingga jemaah melakukan Tahallul (mencukur alias memotong rambut).

Larangan Selama Masa Ihram

Setelah seseorang menyatakan niat Ihram di Miqat, ada batasan-batasan ketat nan kudu dipatuhi agar ibadahnya sah dan tidak dikenakan denda (Dam). Berikut adalah rincian larangannya:

1. Larangan Umum (Laki-laki dan Perempuan):

  • Wewangian: Dilarang menggunakan minyak wangi alias minyak wangi pada busana maupun tubuh setelah beriktikad Ihram.
  • Perawatan Fisik: Dilarang memotong kuku, mencukur, alias mencabut rambut/bulu dari bagian tubuh manapun.
  • Interaksi Lingkungan: Dilarang membunuh hewan buruan alias merusak pepohonan di Tanah Haram.
  • Perilaku dan Syahwat: Dilarang melakukan hubungan suami istri (Jima'), bermesraan, melakukan janji nikah, serta berbicara kotor (Rafats) alias bentrok (Jidal).

2. Larangan Khusus Laki-laki:

  • Dilarang mengenakan busana nan berjahit mengikuti corak tubuh (seperti celana, kemeja, alias kaos kaki).
  • Dilarang menutup kepala dengan topi, peci, alias sorban nan menempel.
  • Dilarang menggunakan dasar kaki nan menutup mata kaki.
Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com