Megawati Heran Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Lho Kok Lucu ya?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Baginya, kasus Andrei Yunus menjadi potret gimana norma umum terkadang melangkah secara tidak lazim.

"Setiap penduduk negara mempunyai kewenangan nan sama di mata hukum. Mana norma bagi mereka? Ayo jawab, jika ada nan berani jawab," kata Megawati.

Ia memandang kejadian ini sebagai bagian dari kondisi norma ‘poco-poco’ alias tidak stabil nan kudu segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.

"Hukum itu kudu menjadi sebuah nan paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, jika tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus penyerangan terhadap Andri Yunus, terdapat empat personil Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) nan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026), lalu.

Keempat tersangka tersebut ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pun memastikan, penanganan proses norma kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bakal berjalan secara terbuka melalui pengadilan militer.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita