Jakarta, CNBC Indonesia - Media asing tiba-tiba menyorot Bali. Kali ini laman asal Prancis, AFP.
Laman itu menulis tulisan berjudul "Bali drowning in trash after landfill closed". Dilaporkan gimana sampah telah menumpuk di pulau itu dan merusak keelokan alumnya.
"Tempat pembuangan sampah terbesar di Bali dinyatakan terlarang untuk sampah organik sejak awal April, lantaran pemerintah berupaya menegakkan larangan lama terhadap tempat pembuangan sampah terbuka," muat laman tersebut, dikutip Kamis (30/4/2026).
"Namun, lantaran tidak ada pengganti langsung nan disediakan, sampah menumpuk di jalanan dan menarik tikus, alias dibakar oleh penduduk nan frustrasi, menyebabkan asap menyengat nan menimbulkan kekhawatiran kesehatan," muatnya.
Dilaporkan gimana sebagian pemilik upaya telah menggunakan sebagian mini keuntungannya untuk bayar perusahaan swasta untuk membersihkan sampah di dekat kiosnya. Disebut pula aroma nan ditimbulkan sampah tersebut membikin calon pengguna enggan membeli.
"Beberapa pelanggan, mungkin terganggu oleh baunya, akhirnya tidak membeli," muat AFP lagi mengutip sumber berjulukan Yuvita, 34 tahun.
Keluhan turis di Pantai Kuta juga dimuat. Ditulis "tempat wisata terkenal nan secara teratur dibanjiri sampah plastik nan terdampar, kantong-kantong sampah menumpuk setinggi pinggang di tempat parkir".
"Ada banyak tikus di sini pada malam hari. Baunya tidak sedap... pemandangannya tidak bagus," muat laman tersebut mengutip visitor asal Australia, Justin Butcher.
Sekitar tujuh juta visitor mengunjungi Bali tahun lalu. Ini jauh melampaui populasi original pulau itu nan berjumlah sekitar 4,4 juta.
Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memberi keterangan. Ia mengatakan patokan pemerintah sudah ada untuk sampah, di mana mereka nan membuang alias membakarnya berisiko dipenjara hingga tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
"Pemerintah wilayah juga mengatakan bakal mengizinkan pembuangan sampah terbatas di Suwung sebagai langkah sementara hingga akhir Juli," tambahnya.
"Namun mulai Agustus, pemerintah telah berjanji untuk mengakhiri semua tempat pembuangan sampah terbuka di seluruh negeri, meskipun belum jelas pengganti apa nan bakal tersedia saat itu," tambahnya.
Larangan pembuangan terbuka sampah berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem open dumping (buang sampah begitu saja di lahan terbuka) dinyatakan kudu dihentikan dan diganti dengan sistem nan lebih kondusif seperti sanitary landfill serta pengelolaan sampah terkontrol.
Harusnya larangan total bertindak 2013. Namun implementasinya belum merata.
(sef/sef)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·